(Dok.SA yang membuat Akte Lahir)
Pontianak – Perkembangan penyidikan perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran kembali memunculkan fakta baru. Seorang saksi berinisial SA mengaku mengetahui rangkaian proses penerbitan dokumen yang kini menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum.
Saat ditemui wartawan di kediamannya di Jalan Tanjung Hulu, Gang 86, Kecamatan Pontianak Timur, pada Rabu (24/6/2026), SA menyampaikan kronologi yang menurut pengakuannya menjadi awal mula proses penerbitan akta kelahiran tersebut.
Dalam keterangannya, SA mengaku didatangi oleh seorang pria berinisial STA bersama istrinya yang berinisial SS. Menurut SA, keduanya meminta bantuan untuk mengurus penerbitan akta kelahiran seorang anak yang disebut sebagai anak angkat.
SA menjelaskan, pada awalnya ia meminta persyaratan administrasi sebagaimana lazimnya, termasuk surat keterangan kelahiran. Namun, menurut pengakuannya, STA menyampaikan bahwa anak tersebut merupakan anak angkat dan kemudian meminta agar dibuatkan surat keterangan kelahiran sekaligus diurus penerbitan akta kelahirannya.
Lebih lanjut, SA mengaku diminta untuk menyatakan seolah-olah dirinya merupakan bidan yang membantu proses persalinan anak tersebut, sehingga persyaratan administrasi penerbitan akta kelahiran dapat dipenuhi.
«"STA datang ke rumah saya bersama istrinya meminta tolong dibuatkan akta kelahiran. Saya juga diminta mengaku sebagai bidan yang membantu persalinan anak itu agar akta kelahirannya bisa diterbitkan," ungkap SA kepada wartawan.»
Menurut pengakuan SA, setelah dokumen akta kelahiran tersebut selesai diproses, STA bersama istrinya kembali mendatangi rumahnya untuk mengambil dokumen tersebut.
«"Setelah akta kelahiran itu selesai diterbitkan, STA bersama istrinya datang lagi ke rumah saya untuk mengambilnya. Saat itu saya diberi uang sebesar Rp50.000," tutur SA.»
Keterangan SA tersebut merupakan pengakuan yang disampaikannya kepada wartawan dan dapat menjadi bagian dari informasi yang relevan dalam proses penyidikan. Penilaian mengenai kekuatan pembuktian serta kebenaran materiil atas keterangan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan nantinya pengadilan apabila perkara berlanjut ke proses persidangan.
Apabila terbukti terdapat pemalsuan dalam penerbitan dokumen kependudukan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Dari sisi proses penegakan hukum, penyidikan wajib dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Korban berharap Kepolisian dapat segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, termasuk mempertimbangkan tindakan penahanan apabila telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, guna mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, korban berharap perkara ini dapat segera diselesaikan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, sehingga keadilan yang telah lama dinantikan benar-benar dapat terwujud.
Hingga berita ini diterbitkan, STA maupun SS belum memberikan tanggapan atas keterangan yang disampaikan saksi SA. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Red/Tim)

0 Komentar