Harian62.info
Simalungun – Keberadaan gelanggang permainan (gelper) meja ikan yang diduga beroperasi di Huta IV Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, hingga kini belum tersentuh tindakan hukum maupun penertiban. Meski informasi mengenai aktivitas tersebut telah mencuat ke publik sejak beberapa hari terakhir, aktivitas yang diduga berlangsung secara tertutup itu disebut-sebut masih terus berjalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan pada Minggu (28/6/2026), salah seorang perangkat kewilayahan setempat, Gamot Huta IV Bandar Siantar, membenarkan bahwa aktivitas permainan meja ikan tersebut diduga masih berlangsung dan diperkirakan telah beroperasi selama sekitar empat pekan terakhir.
"Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum agar gelanggang permainan tersebut segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan dampak sosial di masyarakat," ujar Gamot Huta IV Bandar Siantar saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga memasuki pekan keempat dugaan operasional gelper tersebut, belum terlihat adanya tindakan penertiban maupun pemeriksaan lapangan secara terbuka oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, Camat Gunung Malela, Sugiarto, S.Sos., saat dikonfirmasi kembali menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut apabila benar adanya. Namun, berdasarkan keterangan Gamot Huta IV, hingga saat ini dirinya mengaku belum menerima arahan maupun koordinasi resmi dari pemerintah Nagori Bandar Siantar maupun pihak kecamatan terkait penanganan persoalan tersebut.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa respons pemerintah setempat terhadap keresahan masyarakat dinilai belum maksimal. Padahal, keberadaan aktivitas perjudian, apabila terbukti terjadi, berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, pada Rabu (24/6/2026), media ini telah memberitakan dugaan keberadaan gelanggang permainan meja ikan yang beroperasi di salah satu rumah warga di Huta IV Bandar Siantar. Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena berada di kawasan permukiman penduduk.
"Awalnya tidak banyak yang tahu karena lokasinya tertutup. Tapi sekarang mulai ramai dibicarakan warga. Kami berharap pemerintah dan aparat turun langsung untuk memastikan aktivitas di sana sesuai aturan," ungkap seorang warga.
Warga juga berharap pemerintah nagori, pemerintah kecamatan, serta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan untuk menghindari spekulasi dan keresahan yang semakin meluas.
Dalam perspektif hukum, apabila aktivitas yang berlangsung tersebut terbukti merupakan praktik perjudian, maka dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan penyelenggaraan maupun keterlibatan dalam perjudian, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut maupun dari aparat penegak hukum terkait langkah penanganan terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjunjung tinggi prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Investigasi)
.jpg)
0 Komentar