(Dok Budi Gautama,S.I.K)
Ketapang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban dalam aktivitas usaha pertambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum. DPD ASWIN menilai perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
(Dok.Bukti Pemilik Perusahaan)Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terdapat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
«"Aparat penegak hukum harus berani membongkar dugaan jaringan yang terlibat. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga terlibat wajib diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah dan proses hukum yang profesional," tegas Budi Gautama.»
DPD ASWIN juga mendesak Bupati Ketapang mengambil langkah administratif dengan mempertimbangkan penonaktifan sementara terhadap oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa apabila telah terpenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga netralitas pemerintahan desa, mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, menghindari intervensi terhadap proses hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Selain dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan, DPD ASWIN meminta aparat turut mendalami apabila terdapat dugaan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta kepada publik. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, seluruh proses harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dasar Regulasi
DPD ASWIN menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan hukum.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara profesional, transparan, akuntabel, bebas dari penyalahgunaan wewenang, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjadi pedoman proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan secara profesional dan menjunjung tinggi hak asasi setiap orang.
DPD ASWIN Kalimantan Barat menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Organisasi juga meminta aparat penegak hukum membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
«"Negara tidak boleh kalah terhadap praktik yang diduga melanggar hukum. Penegakan hukum harus memberi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, sedangkan pihak yang tidak terbukti harus dipulihkan nama baiknya," tutup Budi Gautama.»(Tim-Red)
Catatan Redaksi hingga berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi resmi dari oknum perangkat desa Kades dan Sekdes


0 Komentar