Pasaman Barat, http://harian62.info
Bupati Pasaman Barat Yulianto bersama Ketua DPRD Pasaman Barat menghadiri pemusnahan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di halaman Kantor Kejari Pasbar, Rabu 23 April 2026.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian akhir dari proses penegakan hukum terhadap 47 perkara yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap periode Januari–April 2026.
Bupati Yulianto dan Ketua DPRD Pasbar hadir bersama Kepala Kejari Pasbar Tjut Zelvira Nofani serta unsur Forkopimda Pasaman Barat untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan.
Dari 47 perkara tersebut, rincian terdiri dari 28 perkara narkotika meliputi ganja dan sabu-sabu, 16 perkara kejahatan terhadap harta benda dan orang seperti pencurian, kekerasan, dan pencabulan, serta 3 perkara lainnya di bidang pertambangan, perikanan, dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan menggunakan mesin pemotong hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan berlangsung aman dan disaksikan langsung oleh Forkopimda serta awak media.
Bupati Yulianto mengapresiasi kinerja Kejari Pasbar. “Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengapresiasi kerja keras Kejari dan seluruh aparat penegak hukum. Pemusnahan barang bukti ini langkah nyata memberantas kriminalitas sekaligus memberikan efek jera,” ujarnya.
Kepala Kejari Pasbar Tjut Zelvira Nofani menegaskan kegiatan ini bentuk komitmen Kejari mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Pemusnahan diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Pasaman Barat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan aparat penegak hukum dalam menciptakan Pasaman Barat yang aman dan kondusif.
(Windi wulandari)

0 Komentar