Harian62.info
SIMALUNGUN – Keberadaan Bendera Merah Putih yang terlihat dalam kondisi kusam dan robek namun masih berkibar di kawasan Afdeling (AFD) IV Marjandi, wilayah perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara IV Regional II Sumatera Utara, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian sejumlah awak media dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, bendera yang terpasang pada tiang di area kantor AFD IV Marjandi tampak mengalami kerusakan fisik yang cukup signifikan. Sebagian kain terlihat robek, warna merah dan putih telah memudar, serta kondisi keseluruhan dinilai sudah tidak layak untuk terus dikibarkan sebagai simbol negara.
Temuan tersebut memunculkan perhatian dari berbagai kalangan masyarakat yang berharap pihak pengelola kawasan segera melakukan penggantian bendera. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus menjaga nilai-nilai kebangsaan dan patriotisme.
Sejumlah pengamat sosial dan pemerhati kebangsaan mengingatkan bahwa penggunaan, pengibaran, serta penghormatan terhadap Bendera Merah Putih telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan martabat Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan:
"Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Namun demikian, para ahli hukum mengingatkan bahwa penerapan ketentuan pidana tersebut mensyaratkan adanya unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, perlu adanya klarifikasi dari pihak pengelola terkait alasan masih berkibarnya bendera yang telah rusak tersebut, apakah disebabkan oleh kelalaian administratif, keterlambatan penggantian, atau faktor lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola AFD IV Marjandi belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi Bendera Merah Putih yang ditemukan dalam keadaan rusak dan kusam tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang, objektif, dan komprehensif.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), perusahaan swasta, maupun masyarakat luas untuk senantiasa menjaga kehormatan dan martabat Bendera Merah Putih sebagai simbol negara, identitas nasional, serta wujud penghormatan terhadap perjuangan bangsa Indonesia. (Hd, X/Mp)

0 Komentar