Kota Sorong – Ketua Koordinator BEM se-Sorong Raya, Musa Rumakey, mengecam keras ketidakdibacakannya hasil Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025–2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sorong, Rabu (27/5/2026).

 

Menurutnya, insiden ini bukan sekadar kesalahan teknis atau kelalaian administratif semata, melainkan sebuah kegagalan sistemik yang mencederai prinsip akuntabilitas publik dan transparansi kelembagaan. Hal ini harus menjadi cermin buruknya efektivitas fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh wakil rakyat.

 

“Tidak dibacakannya hasil Pansus LKPJ di forum terbuka adalah bukti nyata adanya masalah serius dalam tata kelola pemerintahan di daerah ini,” tegas Musa.

 

Merujuk pada Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki tiga fungsi utama: pembentukan peraturan, anggaran, dan pengawasan. Pembahasan LKPJ adalah inti dari fungsi pengawasan tersebut, yang mencakup evaluasi pelaksanaan APBD, efektivitas program, hingga capaian kinerja selama satu tahun penuh.

 

Musa menegaskan, LKPJ bukanlah dokumen mati yang hanya disimpan di lemari arsip. Dokumen ini adalah instrumen hukum dan politik untuk menilai kinerja pemerintah daerah. Oleh sebab itu, hasil kerja Pansus seharusnya memuat kritik tajam, temuan masalah, dan rekomendasi strategis yang wajib didengarkan oleh masyarakat.

 

“Hasil Pansus harus menjadi dokumen publik. Masyarakat berhak tahu secara langsung bagaimana DPRD bekerja mengawasi eksekutif. Jika ditutup-tutupi, maka hak publik atas informasi telah dicabut,” ujarnya.

 

Ketiadaan keterbukaan ini, lanjut Musa, membuat rakyat tidak mengetahui realisasi program, kelemahan kebijakan yang ditemukan, maupun langkah perbaikan yang ditawarkan. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip good governance yang menurut standar UNDP menempatkan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai pilar utama.

 

“Menyampaikan hasil pengawasan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban moral dan demokrasi agar rakyat bisa melakukan kontrol sosial,” tambahnya.

 

Kebijakan membungkam hasil Pansus ini dinilai berpotensi memicu tiga bahaya besar:

 

1. Erosi Kepercayaan: Publik akan semakin kehilangan rasa hormat dan kepercayaan terhadap DPRD.

2. Pengawasan Mandul: Rekomendasi yang tidak dipublikasikan sama saja dengan tidak memiliki kekuatan hukum dan politik.

3. Sindroma Kompromi: Muncul dugaan kuat adanya transaksi atau kesepakatan politik gelap antara legislatif dan eksekutif.

 

“Ketidakjelasan informasi hanya akan melahirkan spekulasi yang pada akhirnya merusak legitimasi DPRD sendiri,” ungkap Musa.

 

Sebagai solusi, ia menuntut DPRD Kota Sorong segera membuka selubung kerahasiaan tersebut. Hasil Pansus LKPJ wajib dibacakan di paripurna dan diunggah secara luas melalui media resmi. Selain itu, diperlukan sistem digitalisasi informasi dan mekanisme follow-up yang jelas agar rekomendasi tidak berhenti di atas kertas saja.

 

“Fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada administrasi, tapi harus berdampak nyata bagi perbaikan kebijakan,” tegasnya.

 

Mengutip pemikiran Jürgen Habermas mengenai demokrasi deliberatif, Musa menekankan bahwa kekuasaan hanya sah jika prosesnya terbuka dan bisa dikritik oleh ruang publik. Karena itu, ia berharap kasus ini menjadi titik balik bagi DPRD untuk berbenah.

 

“Dalam demokrasi, kinerja legislatif tidak diukur dari banyaknya rapat, tapi seberapa jauh hasil kerjanya diketahui publik dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkas Musa Rumakey.