Proyek Saluran Dinas PUPR Kabupaten Sintang, Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Abaikan K3 dan Transparansi Publik

SINTANG,harian62.info -

Hasil pantauan Tim investigasi dan  media di lapangan menemukan adanya dugaan pekerjaan proyek saluran yang beralamat Di jalan Dharma  Putra dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sintang tidak maksimal,terkesan asal jadi. Proyek tersebut bahkan menuai sorotan dari masyarakat karena dinilai tidak mengedepankan kualitas pekerjaan serta diduga mengabaikan aturan yang berlaku.19 Mei 2026 


Menurut pengakuan salah satu  warga yang enggan disebutkan namanya, proyek tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya, Padahal, keberadaan plang proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan hingga pelaksana kegiatan.


“Dari awal pekerjaan tidak terlihat adanya papan proyek. Kami juga melihat hasil pekerjaannya kurang rapi dan terkesan asal-asalan,” ungkap warga kepada tim investigasi dan media.


Di lapangan, Tim dan media juga menemukan beberapa titik pekerjaan yang hasilnya dinilai kurang maksimal. Terlihat jelas terdapat pasangan batu yang hanya diletakkan begitu saja tanpa perekat semen secara merata sebagaimana standar pekerjaan konstruksi pada umumnya. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait kualitas dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.


Selain itu, para pekerja di lokasi proyek juga diduga lalai menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan maupun perlengkapan kerja lainnya sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.


Padahal, penerapan K3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap pelaksana pekerjaan konstruksi menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan kerja.


Tidak hanya itu, ketiadaan papan informasi proyek juga diduga bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, masyarakat berhak mengetahui informasi penggunaan anggaran negara maupun daerah secara terbuka dan transparan.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Dinas PU Kabupaten Sintang guna meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pekerjaan proyek yang dinilai tidak maksimal tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.


(Tim-007/Red)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung