Massa Tani Gunung Malela Desak Transparansi Plasma PT SIPEF Group, Soroti Kewajiban Perusahaan dalam UU Perkebunan





SIMALUNGUN,harian62.info -

Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Tunas Malela Jaya menggelar aksi damai di Kantor Bupati Kabupaten Simalungun, Senin (25/05/2026) sekitar pukul 10.30 WIB hingga selesai. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait perubahan Hak Guna Usaha (HGU) PT ESI Bukit Maraja Group SIPEF yang berada di Kecamatan Gunung Malela.



Dalam aksi itu, massa menuntut Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan pemeriksaan terhadap proses CPCL (Calon Petani dan Calon Lahan) yang dinilai belum berpihak kepada kelompok tani di delapan desa yang berbatasan langsung dengan areal perkebunan PT SIPEF Group.



Koordinator aksi, Suherman, ST, secara bergantian membacakan sejumlah tuntutan di depan gerbang Kantor Bupati. Massa menilai program plasma yang seharusnya menjadi hak masyarakat sekitar perkebunan perlu dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Aksi kemudian diterima oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Simalungun Albert Riswanto Saragih bersama Kepala Dinas Pertanian Jenri Saragih, SP., M.Si. Setelah sekitar 30 menit menyampaikan aspirasi, perwakilan massa diarahkan untuk melakukan dialog di dalam kantor bupati.


Dalam pertemuan tersebut, Albert Riswanto Saragih menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat akan diteruskan langsung kepada Bupati Anton Achmad Saragih untuk segera ditindaklanjuti. Pemerintah Kabupaten Simalungun, katanya, tetap berkomitmen mendengarkan aspirasi masyarakat, khususnya warga Kecamatan Gunung Malela yang berdampingan langsung dengan perusahaan pemegang HGU.


“Pemerintah akan tetap tunduk dan taat pada proses hukum apabila persoalan ini telah berjalan dalam mekanisme hukum. Namun pemerintah berharap setiap proses yang berlangsung dapat berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam dialog tersebut.


Ketua Poktan Tunas Malela Jaya, Pajar, meminta Dinas Pertanian serius menindaklanjuti tuntutan masyarakat agar proses penetapan plasma berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


Dalam Undang-Undang Perkebunan tersebut, perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal yang diusahakan. Ketentuan itu dinilai menjadi dasar tuntutan masyarakat yang selama ini merasa memiliki keterkaitan langsung dengan keberadaan perusahaan perkebunan di wilayah mereka.


Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga dialog berakhir, masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret guna memastikan hak-hak petani plasma terlindungi dan tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan di wilayah perkebunan. 


(Hd)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung