Diduga Sarat Kejanggalan, Proyek Perkuatan Tebing Sungai Melawi Sintang Disorot Keras: Klaim Rampung 100 Persen Dinilai Tidak Sesuai Fakta Lapangan

 

HARIAN62 INFO SINTANG – Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang berada di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I), kini menjadi sorotan serius publik. Proyek yang dibiayai melalui anggaran negara itu diduga menyimpan sejumlah persoalan, mulai dari kualitas pekerjaan, kuantitas fisik bangunan, hingga klaim penyelesaian proyek sebesar 100 persen yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.        

Sorotan tajam tersebut muncul setelah Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat bersama sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek dan menemukan berbagai kondisi yang memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan progres fisik pekerjaan.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi pekerjaan yang dinilai belum selesai secara menyeluruh. Beberapa bagian proyek masih terlihat dalam tahap finishing, kondisi area pekerjaan belum dibersihkan secara maksimal, hingga hasil konstruksi yang dinilai belum menunjukkan standar akhir pekerjaan sebagaimana proyek yang telah dinyatakan rampung sepenuhnya.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait dasar penetapan progres fisik 100 persen terhadap proyek tersebut.

“Yang menjadi perhatian publik bukan hanya persoalan keterlambatan pekerjaan, tetapi juga menyangkut mutu, kualitas, dan kuantitas hasil pekerjaan yang wajib sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak kerja. Ini proyek negara, menggunakan uang rakyat, sehingga pengawasannya tidak boleh sekadar formalitas administrasi,” tegas Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar.

Dari hasil monitoring lapangan, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian serius, di antaranya:

  • masih adanya pekerjaan finishing yang belum tuntas;

  • lokasi proyek yang dinilai belum dilakukan pembersihan secara menyeluruh;

  • hasil pekerjaan di beberapa titik terlihat kurang rapi;

  • dugaan lemahnya fungsi pengawasan teknis selama pelaksanaan proyek;

  • serta adanya indikasi ketidaksesuaian antara progres administratif dengan kondisi fisik di lapangan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi apabila benar ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi namun tetap dinyatakan selesai dan dilakukan pembayaran penuh.

Hal itu mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa menjamin mutu, kualitas, keamanan, dan keselamatan hasil pekerjaan konstruksi;

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, terkait tanggung jawab penyedia jasa terhadap mutu pekerjaan dan kegagalan bangunan;

  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar pengadaan jasa konstruksi;

  • ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Kementerian PUPR terkait pengawasan mutu pekerjaan;

  • serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, apabila ditemukan pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sehingga berpotensi merugikan negara.

Tidak hanya itu, DPD ASWIN Kalbar sebelumnya juga telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai kondisi proyek tersebut. Surat tersebut kemudian dijawab pihak BWSK I melalui surat bernomor HM/0504-BWSK9.7/69 tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Rusly Effendi Hartono selaku Kepala SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat.

Namun demikian, jawaban tersebut dinilai masih bersifat administratif dan belum menjawab secara substansial berbagai temuan lapangan yang menjadi perhatian publik.

“Publik membutuhkan penjelasan berbasis fakta lapangan, bukan hanya jawaban administratif di atas kertas. PPK maupun pejabat teknis seharusnya turun langsung mengecek kondisi fisik bangunan agar persoalan ini terang dan objektif,” tegas DPD ASWIN Kalbar.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan I untuk memastikan proyek yang menggunakan anggaran negara benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, berkualitas, serta tidak menimbulkan potensi kerugian negara.

Sejumlah pihak bahkan mendesak agar Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum melakukan audit investigatif secara menyeluruh guna mengungkap kondisi sebenarnya dari proyek Perkuatan Tebing Sungai Melawi tersebut secara transparan dan akuntabel kepada publik.(Tim007)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung