Oleh Tim Monitoring| Pena Nusantara
Kubu Raya, Kalbar – 08 April 2026
Pekerjaan yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I (BWSK I) kembali menuai sorotan tajam. Proyek pembangunan turap yang diduga dikelola oleh Hendrikus di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, disinyalir kuat sebagai “proyek siluman” karena minim transparansi dan diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa sejak awal pekerjaan dimulai, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek di lokasi. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban mutlak sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Ini paket siluman, mas. Tidak ada papan plang proyek, tidak jelas anggaran, waktu pelaksanaan, maupun siapa kontraktornya. Celah kolusi dan korupsi sangat terbuka. Ini harus diselidiki serius,” ungkap salah satu warga kepada tim investigasi, Selasa (07/04/2026).
Warga juga menyoroti proses pekerjaan yang terkesan tertutup. Tanpa sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat sekitar, para pekerja tiba-tiba langsung melakukan aktivitas konstruksi di lokasi.
“Tidak ada permisi, tidak ada pihak pengelola yang terlihat. Tiba-tiba langsung kerja. Ini yang memunculkan kecurigaan besar di masyarakat,” tambahnya.
Ironisnya, berdasarkan hasil pantauan tim investigasi di lapangan, papan informasi proyek baru dipasang setelah pemberitaan mulai mencuat ke publik. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutupi informasi dari masyarakat.
Di sisi lain, salah seorang pekerja di lokasi mengakui bahwa proyek tersebut baru dimulai dan menyebutkan adanya dua titik pekerjaan yang sama-sama ditangani oleh pihak yang sama.
“Ada dua proyek turap, satunya di Parit Penjara. Semuanya di-handle oleh Hendrikus. Soal lainnya kami tidak tahu,” ujarnya singkat.
DIDUGA LANGGAR REGULASI — DASAR HUKUM JELAS
Praktik proyek tanpa papan informasi jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah, di antaranya:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021) yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk menampilkan informasi proyek secara terbuka di lapangan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat menjerat pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
Ketidakhadiran papan proyek bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat menjadi indikasi awal praktik penyimpangan anggaran, mark-up, hingga potensi korupsi.
DESAK APH TURUN TANGAN
Masyarakat secara tegas meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Hendrikus sebagai pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), segera diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami minta Hendrikus dan PPK diperiksa. Ini untuk mencegah kebocoran anggaran negara dan praktik kongkalikong,” tegas warga.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan I beserta PPK terkait terkesan sulit dihubungi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak-pihak tersebut diduga menghindari komunikasi publik.
INDIKASI KUAT PROYEK TERTUTUP
Dengan minimnya transparansi, lemahnya pengawasan di lapangan, serta sulitnya akses konfirmasi kepada pihak terkait, proyek ini dinilai memenuhi sejumlah indikator sebagai proyek tertutup (siluman) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tim investigasi menegaskan akan terus menelusuri aliran anggaran, struktur kontrak, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.(Tim)

0 Komentar