Meski demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas konten yang beredar dan belum didukung bukti hukum resmi seperti laporan kepolisian maupun putusan pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Irfan Tiago Usman, angkat bicara dengan nada tegas—tak ada ruang untuk permainan kotor.
“Kalau benar, ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan serius. Harus diusut tuntas dan diproses tanpa kompromi. Tapi kalau ini fitnah, ini juga kejahatan. Jangan main-main dengan reputasi orang. Semua harus terang benderang,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa profesi pers dilindungi sekaligus dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Siapa pun yang menyalahgunakan profesi untuk menekan, mengintimidasi, atau mencari keuntungan pribadi, sama saja mencoreng marwah pers dan harus ditindak tegas.
“Jangan jadikan profesi wartawan sebagai tameng untuk menakut-nakuti atau memeras. Itu mencederai kepercayaan publik. Sekali terbukti, harus diberi efek jera—proses hukum jalan, organisasi juga bertindak,” ujarnya.
ASWIN secara terbuka mendesak aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam dan segera turun tangan.
“Jangan tunggu gaduh makin besar. Uji ini di meja hukum. Kalau ada unsur pidana, sikat sampai tuntas. Kalau tidak, bersihkan nama pihak yang dirugikan. Hukum tidak boleh kalah oleh opini liar,” katanya.
Lebih jauh, ASWIN Kalimantan Barat memastikan tidak akan menjadi pelindung bagi oknum mana pun.
“Kami berdiri di garis yang jelas: tidak melindungi oknum, dan tidak membiarkan profesi ini diinjak-injak. Kalau ada yang bermain api, siap-siap terbakar sendiri,” tegas Irfan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menelan mentah-mentah informasi viral tanpa verifikasi.
“Di era digital, kabar bisa berlari lebih cepat dari fakta. Tapi ingat, negara ini negara hukum, bukan panggung opini. Jangan sampai kita ikut menghakimi sebelum kebenaran diuji,” pungkasnya.
(Red)
Catatan:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik. Hingga saat ini belum terdapat putusan hukum tetap terkait dugaan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.


0 Komentar