Polrestabes Palembang Ungkap Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Dua Tersangka Dibekuk


 


Palembang|Harian62.info — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu secara berurutan dalam satu malam melalui operasi yang dijalankan oleh dua unit berbeda di dua lokasi terpisah di Kota Palembang, pada Kamis, 9 April 2026.

Unit 8 membekuk tersangka pertama berinisial DK (42) di sebuah rumah di kawasan Rusun Blok 16, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, sekira pukul 18.30 WIB. Selang 30 menit kemudian, Unit 1 mengamankan tersangka kedua berinisial ES (29) di sebuah kost di Jalan Petanang Nomor 1108, Kelurahan 20 Ilir D.I, Kecamatan Ilir Timur I, sekira pukul 19.00 WIB. Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkotika.

Kasus pertama bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan Rusun 24 Ilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 8 melakukan penyelidikan dan langsung bergerak melakukan penggerebekan. Petugas menemukan lima paket sabu yang diletakkan di lantai rumah dan diakui sebagai milik tersangka DK untuk dijual kembali.

Fakta penting dalam kasus ini adalah tersangka DK diketahui berdomisili di Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, namun menjalankan aktivitas peredaran narkotika di Palembang. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi lintas provinsi yang sedang didalami penyidik.

Sementara itu, kasus kedua bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kost di Jalan Petanang. Unit 1 melakukan penyelidikan dan penggerebekan, lalu menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di bawah pintu trali depan kost. Tersangka ES mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya untuk diedarkan.

Barang bukti pada kasus pertama berupa lima paket sabu dengan berat bruto 2,24 gram. Sedangkan pada kasus kedua, petugas mengamankan tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,17 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet sekop, satu kotak plastik bekas kacamata, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P Manalu, S.H., S.I.K., M.Si., C.P.H.R menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pemetaan wilayah rawan yang dilakukan secara berkelanjutan. “Kami merespons cepat laporan masyarakat dengan menggerakkan dua unit secara simultan. Saat ini kami mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lintas provinsi,” tegas Faisal.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa keberhasilan dua pengungkapan dalam satu malam menunjukkan kesiapsiagaan operasional yang maksimal. “Dua unit, dua lokasi, satu malam. Ini membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Palembang,” ujar Sonny.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa peredaran narkotika lintas daerah menjadi perhatian serius. “Polda Sumatera Selatan akan menindak tegas setiap jaringan narkoba hingga ke sumbernya. Tidak ada batas wilayah bagi penegakan hukum,” ujar Nandang.

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh guna melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.

 (fiki)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung