Kubu Raya,harian62.info -
Konflik antara koperasi masyarakat Desa Sepok Laut dan manajemen PT Punggur Alam Lestari (PAL) semakin memanas tanpa arah penyelesaian. Rapat yang difasilitasi Komisi II DPRD Kabupaten Kubu Raya justru memperlihatkan kebuntuanApr 9, 2026.
Alih-alih melahirkan solusi, forum resmi tersebut dinilai hanya menjadi formalitas tanpa hasil konkret. Pihak koperasi secara terbuka menyatakan kekecewaan terhadap sikap manajemen perusahaan yang dianggap tidak kooperatif.
“Sudah berulang kali difasilitasi, tapi hasilnya selalu nihil,” tegasnya.
Hal ini memperkuat indikasi proses penyelesaian yang tidak berjalan optimal.
Menanggapi hal itu, Humas DPRD Kubu Raya, Bapak Yordan, menyampaikan klarifikasi bahwa tidak ada pelarangan peliputan.
“Menurut informasi dari Ketua Komisi II, tidak ada yang melarang peliputan audiensi tersebut. Hanya saja karena keterbatasan ruangan rapat, sehingga peserta dan rekan-rekan wartawan yang meliput harus dibatasi. Demikian, mohon maaf,” jelasnya.
Meski demikian, pembatasan ini tetap memunculkan pertanyaan di kalangan jurnalis terkait keterbukaan forum publik.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan berdampak pada kepercayaan publik.
“Ini menyangkut nasib masyarakat, bukan sekadar konflik biasa,” ujarnya.
Publik kini menunggu langkah konkret dan transparan dari semua pihak.
(Bsg-Tim)



0 Komentar