Kubu Raya,harian62.info -
Busran, warga Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, meminta kepastian hukum terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang telah ia ajukan ke Polda Kalimantan Barat lebih dari satu tahun lalu.
Laporan tersebut ditujukan terhadap dua orang berinisial TT dan ST yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun hingga saat ini, Busran mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Busran mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya menempuh jalur hukum dengan harapan memperoleh keadilan serta perlindungan hukum dari aparat penegak hukum.
“Saya melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini sesuai prosedur yang berlaku. Namun sudah lebih dari satu tahun, kasus ini terasa berjalan di tempat dan belum ada kepastian,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat yang telah disampaikan secara resmi. Menurutnya, kepastian proses hukum sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Busran juga mempertanyakan sejauh mana penerapan UU ITE dalam kasus yang ia laporkan, mengingat laporan tersebut dibuat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Sebagai masyarakat awam yang taat hukum, saya hanya berharap laporan ini diproses secara adil, transparan, dan tidak dipersulit,” katanya.
Ia menegaskan bahwa permintaannya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk harapan agar setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan yang serius dan profesional dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, masyarakat di wilayah Ambarawa dan sekitarnya juga berharap adanya kejelasan proses hukum terhadap laporan tersebut, sehingga prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat dapat terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
(Bsg/Tim Red)
Sumber: Busran
.jpg)


0 Komentar