KOTA BEKASI,harian62.info -
Jajaran kepolisian Resort setempat berhasil membongkar praktik peredaran obat keras daftar G ilegal di sebuah Toko di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan Seorang pelaku yang diduga kuat sebagai penjual sekaligus pengelola toko Obat Type G (Tramadol dan Hexymer)
Penggerebekan yang berlangsung pada Kamis ( 26 Maret 2026 ) ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas di toko tersebut. Warga mencurigai banyaknya remaja dan pemuda yang kerap datang silih berganti, meski toko terlihat sepi dari aktivitas perdagangan umum.
Kronologi Penggerebekan
Petugas berpakaian preman melakukan penggrebekan beserta Satpol PP akhirnya masuk ke dalam toko. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yg ada obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer yang disimpan secara tersembunyi di balik etalase barang lain.
Penjual tersebut tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti tersebut.
Pelaku langsung digiring ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya obat tipe G (Tramadol, Hexymer ).
Kegiatan ini langsung di pimpin oleh Kompol Untung Riswaji, S.H, M.H, M.M Sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dan di dampingi pula oleh KANIT Budiman Sitorus, Arifin Sihombing, dan Richard.
Peredaran obat keras tanpa izin edar ini sangat berbahaya, terutama karena sasaran utamanya adalah kalangan pelajar dan anak muda di wilayah Bekasi.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum kami. pelaku akan dijerat dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu pemasok besar atau bandar utama yang menyuplai obat-obatan tersebut kepada para pelaku.
Tindakan yang di lakukan Polres Bekasi Kota ini sangat lah di Apresiasikan oleh warga setempat dan semoga dengan tindakan ini dapat membuat wilayah Rawalumbu bersih dari peredaran obat ilegal type G dan obat ilegal lainnya.
( NK )


0 Komentar