Perselisihan Lalu Lintas Berujung Kekerasan, Polsek IT I Palembang Bertindak Cepat Amankan Pelaku

 



Palembang | Harian62.info — Jajaran Polsek Ilir Timur I Palembang melalui Unit Reskrim bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Ariodila III, Kelurahan 20 Ilir IV, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, pada Jumat (27/3/2026) pagi.

Tersangka berinisial HP (43), warga Kabupaten Banyuasin, diamankan sesaat setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban F (41), seorang perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.

Peristiwa bermula sekira pukul 07.10 WIB ketika korban berbelok ke arah Jalan Ariodila III. Tersangka yang berada di belakang korban kemudian membunyikan klakson hingga memicu perselisihan di jalan. Situasi berkembang menjadi cekcok sebelum tersangka mendekati korban dan melakukan tindakan kekerasan secara sepihak.

Tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian alis kiri hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera melerai dan membantu mengamankan situasi sebelum petugas kepolisian tiba di tempat kejadian perkara.

Kapolsek Ilir Timur I Polrestabes Palembang, Kompol Fitri Dewi Utami, menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan mengamankan tersangka guna mencegah potensi gangguan kamtibmas lebih lanjut.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk aksi kekerasan di wilayah hukum kami. Saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu potong jaket milik korban yang terdapat bercak darah. Selain itu, proses penyidikan juga dilengkapi dengan pemeriksaan saksi-saksi serta hasil visum korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan di ruang publik.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun kekerasan jalanan di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan kesabaran dan etika saat berkendara, serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berimplikasi hukum.

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Polda Sumatera Selatan memastikan setiap tindakan kriminal, khususnya kekerasan di ruang publik, akan ditangani secara profesional, tegas, dan berkeadilan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. 

(fiki)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung