Pasaman Barat,harian62.info -
Ketua Komisi ll DPRD Pasaman Barat, Nefri, SH melakukan inspeksi mendadak(sidak) ke SPBU 14.263.594 lembah Melintang pada jum'at siang 14/11/25. Hal tersebut di lakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai antrian panjang truk tangki BBM solat bersubsidi.
Saat sidak itu, Nefri menemukan sejumlah truk tangki pengangkut crude palm oil (cpo) milik perusahaan yang sedang mengisi solar subsidi.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat umum, petani, nelayan, serta pelaku usaha kecil.
Ia menilai lemahnya pengawasan instansi terkait menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya penyimpangan, sehingga meminta Pertamina dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik di lapangan.”Regulasi yang Berpotensi Dilanggar.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa Solar subsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT) hanya boleh dikonsumsi oleh sektor tertentu yang termasuk kategori penerima subsidi, bukan perusahaan besar ataupun kendaraan industri.
Kementerian Perindustrian melarang sektor industri memakai Solar subsidi, baik untuk produksi maupun operasional angkutan. Industri diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Industrial Diesel Oil (IDO).
SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengatur batas maksimal pembelian Solar subsidi per kendaraan antara 60—200 liter per hari. Truk pengangkut CPO jelas tidak termasuk penerima kuota tersebut.
Pertamina mewajibkan penggunaan QR Code MyPertamina untuk pembelian Solar subsidi sebagai metode verifikasi agar distribusi BBM tepat sasaran.
Pemerintah juga sedang memfinalisasi revisi Perpres 191/2014 guna memperketat kriteria penerima subsidi dan memperkuat sistem pengawasan digital.
Untuk itu, Nefri memastikan Komisi II akan menindaklanjuti temuan tersebut. Agenda lanjutan sudah disusun dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.Ketua Komisi II DPRD Pasaman Barat, Melakukan inspeksi mendadak (sidak) di ujung gading.
Ia menilai lemahnya pengawasan instansi terkait menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya penyimpangan, sehingga meminta Pertamina dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik di lapangan.”Regulasi yang Berpotensi Dilanggar
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa Solar subsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT) hanya boleh dikonsumsi oleh sektor tertentu yang termasuk kategori penerima subsidi, bukan perusahaan besar ataupun kendaraan industri.
Kementerian Perindustrian melarang sektor industri memakai Solar subsidi, baik untuk produksi maupun operasional angkutan. Industri diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Industrial Diesel Oil (IDO).
SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengatur batas maksimal pembelian Solar subsidi per kendaraan antara 60—200 liter per hari. Truk pengangkut CPO jelas tidak termasuk penerima kuota tersebut.
Pertamina mewajibkan penggunaan QR Code MyPertamina untuk pembelian Solar subsidi sebagai metode verifikasi agar distribusi BBM tepat sasaran.
Pemerintah juga sedang memfinalisasi revisi Perpres 191/2014 guna memperketat kriteria penerima subsidi dan memperkuat sistem pengawasan digital.
Untuk itu, Nefri memastikan Komisi II akan menindaklanjuti temuan tersebut. Agenda lanjutan sudah disusun dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Dalam bulan ini kami sudah mengagendakan kunjungan lapangan ke SPBU tersebut. InsyaAllah selasa, 18/11/25, kami akan mengunjungi pihak pertamina wilayah sumbar untuk berkoordinasi dan sekaligus melaporkan kejadian ini, " Tulisnya melalui pesan whatsapp.
Ia menegaskan, distribusi solat subsidi harus sesuai regulasi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Dan berdampak baik bagi ekonomi masyarakat banyak.
(Windi wulandari)

0 Komentar