Harian62 Info Pontianak, Kalbar — 19 Maret 2026
Klaim ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) yang disebut “aman” di Kota Pontianak berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Dalam dua hari terakhir, antrean panjang terjadi di sejumlah SPBU dan memicu keresahan luas di tengah masyarakat.
Pantauan di lapangan menunjukkan antrean kendaraan mengular hingga berjam-jam, bahkan meluber keluar area SPBU. Sejumlah warga terpaksa menginap demi mendapatkan BBM, mencerminkan tingginya tekanan kebutuhan di tengah keterbatasan pasokan.
Dampaknya tak hanya dirasakan di area SPBU. Antrean panjang tersebut memicu kemacetan serius di sejumlah ruas jalan utama. Arus lalu lintas tersendat, bahkan nyaris lumpuh di beberapa titik, sehingga mengganggu mobilitas masyarakat secara luas.
Kondisi ini berdampak langsung pada aktivitas harian warga. Pekerja mengalami keterlambatan, pelajar terhambat menuju sekolah, hingga distribusi barang dan jasa ikut terganggu. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan BBM tidak hanya soal pasokan, tetapi juga berdampak sistemik terhadap roda ekonomi dan pelayanan publik.
Ironisnya, kondisi ini terjadi menjelang hari raya, saat kebutuhan energi masyarakat meningkat. Fakta di lapangan pun memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas distribusi BBM di wilayah Pontianak.
Ketua Monitoring AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menegaskan bahwa indikator ketersediaan BBM tidak bisa hanya berdasarkan pernyataan, melainkan harus mengacu pada realitas di lapangan.
“Jika BBM benar-benar aman, tidak mungkin antrean terjadi hingga dua hari, bahkan warga harus menginap. Apalagi sampai menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Ini fakta yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Ia menilai antrean yang terjadi secara merata di sejumlah SPBU menjadi sinyal kuat adanya persoalan distribusi yang perlu segera dievaluasi secara menyeluruh.
AWI Kota Pontianak mendesak pihak terkait, termasuk Pertamina dan pemerintah daerah, untuk tidak bersikap pasif. Langkah konkret dan cepat dinilai mendesak guna mencegah situasi semakin meluas dan terus merugikan masyarakat.
Secara regulasi, distribusi BBM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Pelaksanaan di lapangan seharusnya menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi bagi masyarakat.
AWI menegaskan akan terus melakukan pemantauan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, guna memastikan masyarakat memperoleh hak atas akses energi secara layak, adil, dan merata.
(Bsg)

0 Komentar