Pesisir Barat HARIAN+62 - Pada Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, jajaran Polsek Ngaras yang berada di bawah naungan Polres Pesisir Barat Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) kendaraan roda dua dan penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban Sdr.Sadim (58), warga Way Sesah Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, ke Polsek Ngaras pada Selasa, tanggal 17 Februari 2026. Korban melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Blade tahun 2010 saat memarkirkan kendaraannya di tepi pantai Kali Baru, Pekon/Desa Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, untuk menjaring ikan.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin oleh Ipda Jepriansyah,S.H., melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib memperoleh informasi tentang keberadaan kendaraan hasil curian yang dilaporkan tersebut, dengan gerak cepat Petugas menuju lokasi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku penadah berinisial H, (43), Laki-laki, Pekon/Desa Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, serta barang bukti sepeda motor (yang dilaporkan hilang tersebut) ada padanya.
Dari hasil pengembangan, kembali petugas berhasil menangkap pelaku utama pencurian tersebut berinisial A , (46), Laki-laki, warga Pekon/Desa Pagar Bukit Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, yang diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di area kebun sawit wilayah Kecamatan Bengkunat.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K.,M.M., melalui Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan D, S. Psi.,M.M., menerangkan bahwa pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut merupakan upaya dan kerja keras anggota kepolisian dalam mengungkap setiap tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat di Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor kendaraan honda blade Tahun 2010 warna hitam silver, Nomor Rangka:MH1JBB117AK321776, Nomor Mesin: JBB1E1312056, No polisi: B 6955 ESJ. Sesuai dengan STNK, serta BPKB kendaraan yang perlihatkan/diserahkan oleh pelapor ke pihak kepolisian Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat saat melapor.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Ngaras untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan yang ada di wilayahnya kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
ENDANG AKBAR
0 Komentar