Diduga Daerah Teluk Pucung Kota Bekasi Banyaknya Peredaran Obat- obatan Pramdol dan Exsimer Golongan G

Kota bekasi,harian62.info -

Dalam rangka kegiatan kontrol sosial di antaranya wilayah jln raya babelan rt 003 rw 003 teluk pucung kecamatan bekasi utara menjadi pusat jual belinya jenis obat tramadol dan exsimer untuk mengumpulkan pundi-pundi uang.


Modus nya berjualan di gubuk lalu cod tersebut sangat rapih terselubung ramai di datangi para pemuda-pemudi yang usia sangat di bawah umur sering ke belanja keluar dari gubuk lalu cod tersebut teryata jual obat-pramadol dan exsimer itu saat team awak media monitoring kegiatan tersebut.


Di bikin gubuk samping bok warna hitam tersebut sanggat ramai pengunjung sangat di sayangkan untuk masyarakat teluk pucuk kec bekasi utara untuk para orang tua selalu menjaga anak-anaknya.


Agar masyarakat teluk pucung bebas dari obat-obatan tramadol dan exsimer jenis golongan (G) untuk menyelamatkan pemuda dari ketergantungan obat-obat tersebut.


Gubuk lalu cod tersebut di jln raya Babelan rt 003 rw 003 teluk pucung kecamatan bekasi utara kota bekasi Jawa Barat 17610 tersebut gubuk cod pada pukul 8:30 Wib sampai selesai. selasa (17/02/2026) 



Selain meracuni generasi pemuda, tentunya berdampak pada kecanduan yang  menyebabkan kematian, bahkan mampu merusak mental yang pasti memicu keributan dan lain - lain.


Diantara satu masyarakat menyebutkan yang enggan di sebutkan namanya membetulkan ada kegiatan transaksi obat-obatan tersebut yang berjenis Tramadol dan Exsimer di wilayah jln raya Babelan teluk pucung bekasi utara kota bekasi Jawa barat 17610.


Dengan melakukan berbagai cara agar melancarkan transaksi obat-obatan tersebut dan melanggar tanpa ijin edar dari dinas kesehatan tersebut.


Untuk aparat penegak hukum (APH) di teritorial wilayah hukum polsek bekasi utara polres kota bekasi ,Dinas kesehatan,Polda metro ,agar memberikan efek jera kepada penjual obat-obatan terlarang yang tidak memiliki ijin edar obat tersebut golongan G Tramadol Dan Eximer termasuk ilegal.


Sanksi pidana dan penjara untuk pelaku penjualan obat tanpa izin edar diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidana mencapai paling lama 12 (dua belas) tahun penjara Pungkas".




( NK )

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung