Kalimantan Barat Harian62 Info — Masyarakat Desa Baning, Kecamatan Sintang, kembali mempertanyakan pelaksanaan proyek Peningkatan Kualitas Permukiman milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat yang berlokasi di Jalan Oevang Deray, Gang Perjuangan.
Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp179 juta tersebut dinilai janggal dan tidak transparan.
Sorotan utama warga tertuju pada turap pracetak yang disebut telah dibuat, namun tidak dipasang sesuai peruntukannya.
Alih-alih menggunakan turap cetakan, dinding turap di lokasi justru dicor secara manual, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait spesifikasi teknis, metode pekerjaan, serta kualitas konstruksi.
“Turapnya sudah dicetak, tapi tidak dipasang.
Malah dindingnya dicor biasa. Ini menimbulkan tanda tanya besar, turap cetakan itu sebenarnya dibuat untuk apa?” ungkap salah satu warga di lokasi.
Warga Ragukan Mutu Konstruksi
Menurut warga, metode pengecoran manual berpotensi menurunkan mutu struktur, karena dinilai tidak sepadan dengan kekuatan turap pracetak yang seharusnya digunakan sesuai spesifikasi awal.
“Kalau dicor biasa jelas kekuatannya tidak sebanding dengan turap cetak. Masak spesifikasi teknisnya seperti itu? Kami menduga ada akal-akalan demi keuntungan besar,” tegas warga lainnya.
Kondisi ini dikhawatirkan menyebabkan bangunan turap tidak tahan lama dan rawan mengalami kerusakan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara.
AWI Layangkan Surat, Perkim Kalbar Dinilai Bungkam
Menindaklanjuti temuan di lapangan, Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat.
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait:
metode pelaksanaan pekerjaan,
kesesuaian spesifikasi teknis,
volume pekerjaan,
serta penggunaan anggaran proyek.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau jawaban resmi dari pihak Dinas Perkim Provinsi Kalbar.
Sikap tidak responsif ini dinilai mencederai asas keterbukaan informasi publik dan kewajiban badan publik dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Desakan Tegas ke Gubernur Kalbar
Atas kondisi tersebut, AWI secara tegas meminta Gubernur Kalimantan Barat untuk menegur dan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perkim Provinsi Kalbar yang dinilai tidak mematuhi aturan dan kewajiban pelayanan publik.
AWI menegaskan bahwa setiap badan publik wajib transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Jika temuan lapangan tidak dijelaskan secara terbuka, kami meminta Gubernur Kalbar menegur ASN yang tidak patuh aturan. Ini menyangkut penggunaan uang rakyat dan akuntabilitas pemerintah,” tegas perwakilan AWI.
Kabid Perkim Belum Beri Penjelasan
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang (Kabid) Perkim Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan turap yang dicetak namun tidak dipasang, serta dasar teknis perubahan metode pekerjaan di lapangan.
Masyarakat berharap pemerintah provinsi segera turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh, serta memastikan setiap proyek pembangunan dilaksanakan sesuai spesifikasi, transparan, dan bertanggung jawab, demi menjaga kepercayaan publik.
.jpg)
.jpg)
0 Komentar