Diduga Debt Collector Rampas Mobil Pasien Jelang Operasi di Singkawang Dilaporkan ke Polda Kalbar

Pontianak,harian62.info -

Subagiyo Mumin bersama istrinya, Yuliana Jinim, meluapkan kekecewaan kepada sejumlah wartawan di Polda Kalimantan Barat. Mereka melaporkan dugaan pengambilan paksa mobil milik Subagiyo oleh sekelompok orang yang diduga debt collector saat berada di area parkir Rumah Sakit Santo Vinsensius Singkawang. Sabtu (24/1/2026).


Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Subagiyo mengaku didatangi lebih dari empat orang ketika dirinya berada di parkiran rumah sakit. Para terduga pelaku disebut merampas kunci mobil, melakukan intimidasi, lalu membawa kabur kendaraan jenis Suzuki Carry pick up miliknya.


“Saya sangat kecewa. Saat itu saya sudah jelaskan bahwa saya datang untuk berobat dan dijadwalkan menjalani operasi. Ketika kunci dirampas, saya langsung masuk ke rumah sakit. Tapi begitu saya kembali ke parkiran, mobil sudah hilang dibawa mereka tanpa prosedur yang jelas,” ungkap Subagiyo.


Ia menegaskan bahwa hingga kejadian tersebut, ia masih aktif membayar angsuran kendaraan. Pembayaran terakhir bahkan dilakukan tepat waktu pada 31 Desember 2025.


Mobil yang dibawa adalah Suzuki Carry Pick Up hitam tahun 2019, bernomor polisi B 9387 KAS. Menurut korban, para terduga pelaku tidak menunjukkan dokumen resmi maupun surat penarikan sah dari perusahaan pembiayaan. Mereka hanya meninggalkan selembar surat tanpa tanda tangan penyerahan maupun berita acara serah terima.


Akibat aksi itu, sejumlah barang pribadi Subagiyo tertinggal di dalam mobil, seperti pakaian, obat-obatan, perlengkapan salon, hingga ban serep.


Kendaraan tersebut dibiayai oleh PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL) dengan nomor kontrak 38102304407. Subagiyo menegaskan ia tidak pernah menerima surat teguran atau peringatan dari pihak leasing sebelum kejadian.


“Saya dirugikan secara materi dan mental. Tindakan seperti ini tidak manusiawi dan jelas melanggar hukum. Kami sudah resmi melapor ke polisi,” tegasnya.


Istrinya, Yuliana Jinim, juga mengungkapkan kekesalannya. Ia menyebut bahwa di dalam mobil terdapat barang-barang penting untuk keperluan rawat inap dan operasi suaminya.


“Karena kejadian ini, suami saya membatalkan pengobatan dan operasi. Padahal beliau menderita batu ginjal dan sudah dijadwalkan operasi. Cicilan sudah kami bayar sekitar 27 bulan. Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Chandra Sakti Utama Leasing belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan penarikan paksa tersebut. Sementara itu, laporan Subagiyo telah diterima oleh Brigadir M. Yasir, petugas piket Ditreskrimum Polda Kalbar, dan disebut akan ditindaklanjuti pada pekan depan.


Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan oleh oknum debt collector yang diduga dilakukan secara intimidatif dan tidak sesuai prosedur. Masyarakat diimbau untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen dan segera melapor kepada aparat apabila mengalami tindakan serupa.


(Bsg)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung