M Ketua Arisan 1 Juta Setiap Panen Berhenti di Tengah Jalan, dan Akhirnys Ricuh Gelapkan Uang Jutaan Para Anggota

Bekasi,harian62.info -

Ibu berinisial (M) dipercaya menjadi koordinator arisan dengan 80  anggota dengan iuran sebesar Rp 1 juta per panen yang direncanakan berjalan selama  puluhan  tahun berhenti di tengah jalan dan   berakhir ricuh  Kampung pisang batu.Desa Karangsegar.Kecamatan Pebayuran. Jumat 16/1/2026.


Warga yang merasa belum mendapatkan sangat kecewa ,setelah awal pertama  lancar kenapa arisan kedua berhenti ,dan anggota yang mengikuti arisan merasa tertipu gimana selanjutnya.


Arisan adalah sebuah kegiatan yang biasanya dilakukan oleh sekelompok wanita yang mengumpulkan uang , yang kemudian diundi secara bergilir di setiap pertemuannya.


Biasanya, kegiatan arisan ini berlangsung selama beberapa bulan atau tahun, tergantung dengan kesepakatan para anggota.


Tapi karena durasi permainannya berlangsung lama, Ketua arisan berinisial (M) 45 Tahun yang untuk kedua  berhenti untuk tidak melanjutkan arisan Dan semua anggota merasa kecewa .


Situasi ini tentu akan merugikan banyak pihak, karena kemungkinan besar ada sebagian anggotanya yang belum memperoleh arisan dengan nominal yang sudah disepakati.


Berdasarkan hukum, tidak mengganti  arisan termasuk salah satu tindakan wanprestasi (ingkar janji), sehingga kelompok arisan yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri, baik dengan perjanjian bermaterai atau tidak.


Kegiatan arisan yang dilakukan dalam ruang lingkup tetangga memang sering dilakukan tanpa surat perjanjian/hitam di atas putih.


Beruntungnya, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tidak mencantumkan kewajiban adanya perjanjian tertulis untuk mengajukan gugatan tersebut


Jika terbukti telah melakukan wanprestasi di atas, solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini adalah:


(1). Mengirim teguran (somasi) kepada ketua   arisan yang melakukan wanprestasi. Dalam surat somasi bisa dijelaskan langkah-langkah hukum jika tidak mengembalikan uang arisan dan jangka waktu pengembalian uang atau pembayaran uang arisan.

(2) Jika dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan masih belum dikembalikan atau dibayarkan, Anggota arisan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan gugatan wanprestasi.

(3). Jika nilai arisan di bawah Rp200 juta dan berada di lingkungan satu kota/kabupaten, bisa mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri setempat.


Ketua  arisan yang tidak mengganti  iuran arisan bisa dipidanakan apabila ditemukan bukti-bukti penipuan, penggelapan, atau pencucian uang.


Tapi biasanya, kegiatan ini lebih sering dilakukan oleh “Ketua ” atau “bendahara” arisan yang dipercaya memegang uang kas kelompok arisan.



( NK )

.

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung