Proyek Puskesmas Rp7 Miliar di Pontianak Jadi Sorotan, Pelaksanaan dan Standar K3 Dipertanyakan Publik

Pontianak,harian62.info -

Pembangunan Puskesmas di Jalan Selat Sumba, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, dengan nilai anggaran lebih dari Rp 7 miliar dari APBD Kota Pontianak Tahun 2025, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek fasilitas kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi mutu, keselamatan, dan transparansi itu justru diduga kuat sarat penyimpangan serius, mulai dari pengabaian spesifikasi teknis, pelanggaran K3, hingga dugaan pembiaran oleh pihak-p ihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim media dan pemantauan independen, ditemukan indikasi kuat bahwa pelaksanaan proyek tidak sebanding dengan besarnya anggaran. Kondisi fisik bangunan dinilai jauh dari standar, memunculkan dugaan pengurangan volume pekerjaan, penurunan mutu material, serta penyimpangan metode kerja yang berpotensi mengarah pada kerugian keuangan negara.

K3 Diabaikan, Nyawa Pekerja Dipertaruhkan

Fakta paling mencolok di lapangan adalah ditemukannya pekerja yang bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Kondisi ini menunjukkan pelanggaran terang-terangan terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sekaligus mengindikasikan lemahnya bahkan nyaris nihil pengawasan dari PPK dan konsultan pengawas.


Padahal, proyek fasilitas kesehatan seharusnya menjadi contoh penerapan standar keselamatan kerja, bukan justru mempertontonkan praktik abai aturan.


Seorang warga sekitar proyek mengungkapkan kecurigaannya.


“Nilainya miliaran, tapi kualitasnya tidak masuk akal. Banyak yang janggal. Kalau diaudit sungguh-sungguh, saya yakin bakal terbuka semua,” ujarnya.


PPK dan Kontraktor Kompak Menghindar, Dugaan Kongkalikong Menguat


Sorotan publik semakin mengeras ketika PPK dan pihak kontraktor terkesan kompak menghindar dari konfirmasi. Sejak temuan lapangan mencuat ke publik, tidak ada klarifikasi resmi, tidak ada penjelasan terbuka, dan tidak terlihat langkah perbaikan nyata di lokasi proyek.


Sikap bungkam dan saling menutup diri ini justru memicu dugaan kuat adanya kongkalikong antara PPK dan kontraktor, khususnya dalam pembiaran pekerjaan yang diduga tidak sesuai RAB, gambar kerja, dan spesifikasi teknis.


Sejumlah pengamat menilai, mustahil penyimpangan teknis sebanyak ini terjadi tanpa sepengetahuan PPK, mengingat PPK memiliki kewenangan strategis dalam pengendalian mutu, administrasi, hingga pencairan pembayaran proyek.


AWI Kota Pontianak Bongkar Dugaan Penyimpangan, Desak Sanksi Tanpa Ampun


Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak melakukan inspeksi lapangan pada 10 Desember 2025. Proyek yang dikerjakan oleh CV Firaz tersebut dinilai menyimpang dari RAB, spesifikasi teknis, serta standar konstruksi bangunan fasilitas kesehatan.


Ketua DPC AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menegaskan proyek Puskesmas tidak boleh dijadikan ladang bancakan anggaran.


“Ini uang rakyat. Jika mutu dikorbankan dan pengawasan diduga sengaja dibiarkan, maka PPK dan kontraktor harus sama-sama dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.


AWI menilai, pola penghindaran klarifikasi justru memperkuat dugaan bahwa pengawasan proyek hanya formalitas administratif di atas kertas.


13 Temuan Krusial: Dugaan Pengurangan Mutu Dilakukan Sistematis


Tim monitoring mencatat 13 poin temuan krusial, di antaranya:

1. Papan proyek ditempatkan di lokasi tersembunyi (indikasi minim transparansi).

2. Pasak bumi dikurangi dari 5 titik menjadi 3 titik.

3. Galian pondasi cakar ayam tidak sesuai SOP.

4. Waterpass lantai dasar hanya 1 lapis.

5. Pekerjaan rehab tanpa warnis, pemasangan besi asal-asalan.

6. Adukan beton tidak menggunakan ready mix.

7. Jarak antar tiang ±27 meter, tidak sesuai standar teknis.

8. Baja ringan diduga tidak berstandar SNI, dan temuan lainnya.


Rangkaian temuan ini mengarah pada dugaan efisiensi biaya ilegal yang dilakukan secara sistematis, dengan risiko menghasilkan bangunan tidak layak fungsi dan membahayakan keselamatan publik.


Regulasi Diduga Dilanggar, Ancaman Pidana Membayangi


Proyek ini diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:


Keselamatan Kerja (K3):


* UU No. 1 Tahun 1970

* Permen PUPR No. 10 Tahun 2021


Jasa Konstruksi & Mutu Bangunan:


* UU No. 2 Tahun 2017

* Permen PUPR No. 14 Tahun 2020


Transparansi Proyek:


* Permen PUPR No. 8 Tahun 2021


Jika terbukti, pihak-pihak terkait tidak hanya terancam sanksi administratif, tetapi juga pidana atas dugaan pembiaran dan potensi kerugian negara.


Desakan Audit Total dan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi


AWI bersama masyarakat mendesak:

* Wali Kota Pontianak

* Inspektorat Daerah

* Dinas Cipta Karya

* Dinas Kesehatan

* Aparat Penegak Hukum (APH)


untuk segera:

* Melakukan audit teknis dan keuangan secara independen

* Menelusuri peran dan tanggung jawab PPK serta konsultan pengawas

* Menjatuhkan sanksi tegas tanpa kompromi demi efek jera


Klarifikasi Nihil, Publik Tunggu Keberanian Aparat


Hingga berita ini diterbitkan, PPK, kontraktor CV Firaz, maupun Dinas Kesehatan Kota Pontianak masih bungkam, meski telah dihubungi berulang kali. Sikap diam ini justru kian menguatkan kecurigaan publik terhadap dugaan praktik tidak sehat dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.


AWI menegaskan, seluruh temuan akan dilaporkan secara resmi ke Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


(Bsg_Tim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung