Premanisme Verbal Berkedok Pers: Oknum Mengaku Wartawan Diduga Ancam dan Seret Isu SARA, AWPI Kalbar Tegaskan Ini Unsur Pidana

Pontianak,harian62.info -

Dugaan intimidasi, ancaman, dan ujaran bernuansa SARA yang dilakukan oleh seorang oknum yang mengaku wartawan dari Kalimantan Post terhadap Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak, Budi Gautama, dinilai telah melampaui batas etika jurnalistik dan masuk ke wilayah pelanggaran hukum serius. 25 Desember 2025.

Peristiwa tersebut diduga terjadi melalui sambungan telepon pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, dengan muatan tekanan verbal, penyeretan isu ras dan suku, serta tantangan kekerasan fisik. Tindakan tersebut dinilai mencederai nilai dasar profesi pers serta berpotensi menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, media ini mengonfirmasi kepada Ketua DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Barat, Andi Firgi, S.H., C.B.J., C.E.J., C.In. Melalui sambungan telepon, Andi Firgi mengaku telah menerima penuturan langsung dari Ketua DPC AWI Pontianak terkait dugaan ancaman yang dialaminya.


“Secara tegas saya menyatakan, setiap bentuk ancaman, intimidasi, dan penyeretan isu SARA oleh pihak yang mengaku wartawan bukanlah kerja jurnalistik. Itu adalah penyimpangan serius dan indikasi kuat penyalahgunaan profesi yang dapat masuk ke ranah pidana umum,” tegas Andi Firgi.


Ia menegaskan, kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah dimaksudkan sebagai ruang bebas nilai untuk melakukan teror verbal atau tekanan personal. Kebebasan pers, kata dia, adalah kebebasan yang bertanggung jawab, dibatasi oleh etika, akal sehat, dan supremasi hukum.


“Ketika identitas wartawan dipakai untuk mengancam, maka perlindungan hukum pers gugur secara fungsional. Yang bersangkutan tidak lagi berdiri sebagai insan pers, melainkan sebagai warga negara biasa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.


Andi Firgi juga mengingatkan agar persoalan ini tidak direduksi sebagai konflik personal atau perbedaan antarorganisasi. Menurutnya, justru karena sama-sama berada dalam dunia pers, sikap tegas harus diambil.


“Ini bukan soal organisasi A atau B. Ini soal menjaga marwah profesi pers. Membela etika pers bukan berarti membela oknum, melainkan mencegah praktik premanisme verbal yang dibungkus atribut jurnalistik,” katanya dengan nada kritis.

Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut memenuhi unsur hukum, maka aparat penegak hukum memiliki dasar konstitusional untuk bertindak cepat dan proporsional. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna menciptakan efek jera serta mencegah persepsi keliru bahwa profesi wartawan kebal hukum.


Sementara itu, Ketua DPC AWI Pontianak Budi Gautama menegaskan bahwa ancaman yang diterimanya bukan persoalan pribadi, melainkan serangan terhadap martabat profesi wartawan dan prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab.


Ia menjelaskan, dalam percakapan telepon tersebut dirinya mengalami tekanan verbal, penyeretan isu ras dan suku, serta ancaman yang menimbulkan rasa takut dan tidak aman. Menurutnya, perbedaan pandangan di kalangan wartawan seharusnya diselesaikan melalui argumentasi intelektual, verifikasi data, dan kerja jurnalistik yang sehat, bukan dengan intimidasi.


“Saya siap menempuh langkah hukum yang diperlukan. Pembiaran terhadap intimidasi atas nama pers hanya akan merusak kepercayaan publik dan mencoreng legitimasi moral profesi jurnalistik,” tegas Budi.


Pandangan senada disampaikan pakar hukum Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA., C.Med., CPCD. Ia menilai kasus ini sebagai **alarm serius** bagi ekosistem media nasional.


Menurutnya, hak imunitas wartawan bersifat fungsional dan terbatas, hanya melekat pada aktivitas jurnalistik yang sah dan profesional.

“Begitu profesi pers digunakan untuk mengancam, mengintimidasi, atau menyebarkan kebencian berbasis SARA, maka perbuatannya berdiri sebagai tindak pidana umum. Ini bukan sengketa pers dan bukan ranah Dewan Pers,” tegasnya.


Ia menambahkan, negara hukum tidak boleh tunduk pada simbol atau atribut profesi apa pun. Aparat penegak hukum justru wajib hadir menegakkan hukum secara objektif dan proporsional demi menciptakan deterrent effect, agar profesi wartawan tidak dijadikan tameng tindakan melawan hukum.


Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang hanya dapat berdiri kokoh apabila dijalankan dengan etika, kejernihan akal, dan kepatuhan terhadap hukum. Setiap bentuk intimidasi, ancaman, dan ujaran SARA atas nama pers bukan sekadar pelanggaran etika jurnalistik, melainkan ancaman nyata terhadap nilai konstitusional yang harus dihadapi dengan ketegasan dan keberanian moral. 


(Tim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung