Kerinci,harian62.info -
Mantan Kades Bengkolan Duo, Kasto, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Sungai Penuh pada Senin, 8 Desember 2025, terkait dugaan penyelewengan dana pembangunan Gedung Pemuda Desa Bengkolan Duo tahun 2021-2022. Laporan ini disampaikan setelah investigasi awak media kami dilapangan dan menemukan bahwa gedung pemuda yang dibangun saat Kasto menjabat tidak selesai dan hanya sebatas cor balok,sedangkan dana yang digunakan sudah mencapai miliaran rupiah.
Masyarakat Desa Bengkolan Duo yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaan atas proyek yang tidak selesai ini. Mereka mendesak Kejaksaan dan Inspektorat untuk segera memanggil dan mengusut dugaan penyelewengan dana desa oleh mantan Kades Kasto.
Kejaksaan Sungai Penuh telah menerima laporan ini dan kemungkinan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini. Jika terbukti bersalah, Kasto dapat dijerat dengan pasal korupsi dan menghadapi hukuman penjara.
(Tim/nazardin)



0 Komentar