Karawang,harian62.info -
modus warung kelontongan di jadikan setempat untuk transaksi penjualan obat-obatan tramadol dan exsimer jenis golong G di wilayah Wadas Telukjambe Timur November (13/11/ 2025) peredaran obat-obatan terlarang golongan G jenis tramadol dan exsimer tanpa ijin edar masih saja ada di wilayah hukum polsek polres Karawang Kabupaten Karawang, tepatnya di jln raya international Karawang Barat Wadas kecamatan Teluk jambe Karawang Jawa Barat 41361.
penjualan obat-obatan tersebut dengan bebas seolah tidak takut hukum jika mengacu kepada undang-undang yang berlaku peredaran obat keras daftar G jenis exsimer dan tramadol, ditegaskan pada pasal 196 juncto pasal 98 juncto pasal 106 undang -undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.pengedar obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun
Beberapa warga sekitar sangat mengeluhkan adanya peredaran obat keras yang diduga tidak mengantongi izin edar tersebut, menurut warga sekitar peredaran obat itu dapat merusak generasi penerus bangsa
Ironisnya obat obatan tersebut di Perjual belikan kepada anak anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa,
Hasil dari penulusuran tim media di lapangan, dari ungkapan para penunggu warung penjual obat obatan tersebut , mengungkapkan
“kami berani menjual obat obatan seperti ini karna sudah kordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, bahkan kami selalu di lindungi oleh APH”ungkapan
Salah satu warga masyarakat yang Tidak mau disebutkan identitasnya menerangkan,
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan warga masyarakat dengan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Karawang, khususnya wilayah Polsek Telukjambe polres Kabupaten Karawang , yang diduga Lamban dalam menegakkan hukum.
Pasalnya peredaran obat obatan tramadol di wilayah Karawang, ini Sudah berjalan lama namun tidak ada pemberantasan atau penindakan dari APH sesuai aturan hukum yang berlaku.
Maka dari itu kami meminta kepada Kapolsek dan Polda Jawa Barat Dan Mabes Polri Serta Jajarannya harus menindak tegas dan berantas peredaran obat di kabupaten Karawang yang bikin resah warga masyarakat, dan diduga selalu di lindungi oleh APH setempat.
Jika hal ini dibiarkan akan menjadi dampak negatif bagi warga masyarakat dan anak anak bangsa, selain dari pada meracuni generasi muda obat-obatan tersebut juga bisa mematikan anak-anak bangsa pungkas.
(NK)

0 Komentar