Transaksi Obat-obatan Jenis Tramadol dan Eximer Sangat Bebas Tanpa Ada Resep Dinas Kesehatan

Bekasi,harian62.info -

Dalam kegiatan kontrol sosial di antaranya satu oknum di jadikan transaksi obat-obatan terlarang yang tidak memiliki surat ijin edar dari Dinkes(Dinas Kesehatan).


Toko tersebut sangat rapih terselubung ramai di datangi para pemuda-pemudi yang usia sangat belia sering keluar - masuk ke toko konter hp atau ruko kosong itu saat team awak media monitoring kegiatan tersebut.


Kadang toko kelontong tersebut tutup tapi menggunakan  modus Cash On Delivery (COD) dengan ciri tas kesampingkan, sangat di sayangkan untuk masyarakat kabupaten Bekasi untuk para orang tua selalu menjaga anak-anaknya.


Biar selamat dari ketergantungan obat-obat tramadol dan exsimer Toko kelontong tersebut di jalan raya bosih no 8, Wanasari, kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat  pada pukul 9 :00 Wib sampai selesai. Kamis (O6/November/(2025).


Selain meracuni generasi pemuda, tentunya berdampak pada kecanduan yang  menyebabkan kematian, bahkan mampu merusak mental yang pasti memicu keributan dan lain - lain.


Diduga di Bekingi warga sekitar yang berinisial  (BXXX) telah melakukan berbagai cara agar lancar melakukan transaksi obat-obatan tersebut.


Untuk aparat penegak hukum (APH) teritorial wilayah hukum polres Bekasi agak memberikan efek jera kepada penjual obat-obatan terlarang yang tidak memiliki ijin edar obat tersebut golongan G Tramadol Dan Eximer termasuk ilegal.


Sanksi pidana dan penjara untuk pelaku penjualan obat tanpa izin edar diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 435 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman pidana mencapai paling lama 12 (dua belas) tahun penjara Pungkas"


( NK )

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung