Pontianak,harian62 info -
Pekerjaan Pembangunan Pagar Rumah Dinas Navigasi Pontianak yang dikerjakan oleh CV. Elsana Fatma diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan keselamatan kerja. Temuan di lapangan menguatkan dugaan bahwa proyek senilai Rp2,4 miliar ini dikerjakan secara tidak maksimal akibat waktu pelaksanaan yang mepet dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait. 28 November 2025.
Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) bersama Saya Mohsin Wakil Pimpinan Redaksi Mitra Mabes mendapati bahwa item pondasi dan sloof pagar yang seharusnya mengharuskan penggalian dan pemancangan cerucuk, tidak dikerjakan sebagaimana spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen RAB. Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas dan ketahanan konstruksi jangka panjang.
Selain itu, kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan pemasangan rambu-rambu K3 juga diabaikan di lokasi pekerjaan. Pelanggaran K3 tersebut dinilai serius mengingat seluruh aturan keselamatan sudah tercantum jelas dalam dokumen kontrak dan merupakan standar minimal setiap proyek pemerintah.
Pantauan lapangan menunjukkan pekerjaan berjalan lambat, sementara tahun anggaran semakin mendekati akhir. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan terburu-buru tanpa memperhatikan kualitas dan prosedur keselamatan.
Sy Mohsin, Wakil Pimpinan Redaksi Media Mitra Mabes yang juga Koordinator Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia mengungkapkan sejumlah kejanggalan saat melakukan investigasi langsung.
“Proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya dilaksanakan dengan standar yang benar. Pekerja tidak memakai APD, plank proyek tidak dipasang, dan beberapa item teknis tidak dikerjakan sesuai ketentuan. Ini indikasi lemahnya pengawasan,” tegasnya.
Ia meminta aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) maupun instansi terkait untuk segera turun memeriksa agar dugaan pelanggaran prosedur dan kualitas dapat ditindaklanjuti.
Ketiadaan papan informasi proyek, yang merupakan kewajiban transparansi publik sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, juga menjadi sorotan. Hal ini memperkuat kesan bahwa pelaksanaan proyek tidak dikelola secara akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Navigasi Pontianak belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan di lapangan.
Sebagai pengingat, setiap penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek pemerintah dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(Sy Mohsin/Tim)



0 Komentar