Pringsewu,harian62.info - 
Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PMII) Pringsewu, Siti Hajarotul Aini, menyoroti lambannya perkembangan dan minimnya transparansi informasi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Menurut Aini, publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap para pelaku berjalan. Ia menegaskan, KOPRI PMII Pringsewu siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada keluarga korban, terutama jika muncul tekanan atau upaya intimidasi selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami tidak ingin kasus ini tenggelam begitu saja. Negara harus hadir melindungi korban,” tegas Aini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian telah menangkap pelaku pertama berinisial WS pada 16 September 2025. Dari hasil pemeriksaan, WS kemudian mengungkap keterlibatan pelaku utama berinisial SL (64), yang disebut-sebut sebagai dalang di balik tindakan bejat tersebut.
Dari pengakuan WS, aksi itu bermula setelah ia mendengar pengakuan SL yang terlebih dahulu melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 11 tahun. Polisi kemudian mengamankan S untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelum penangkapan dilakukan, kedua pelaku bersama keluarga sempat mendatangi rumah korban untuk meminta maaf dan menawarkan penyelesaian damai. Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut dan memilih menempuh jalur hukum agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik di Pringsewu, mengingat dugaan keterlibatan lebih dari satu orang pelaku terhadap korban anak di bawah umur.
(NH)
0 Komentar