Pringsewu,harian62.info -
Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara yang telah berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara.
Dihadiri Unsur Forkopimda
Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Pringsewu, di antaranya:
Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung
Perwakilan Polres Pringsewu
Ketua BNN Kabupaten Tanggamus
Kepala Bapas Pringsewu
Kepala Lapas Kota Agung
Kepala Rutan Kota Agung
49 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara periode Juli 2025 hingga November 2025, meliputi:
Pencabulan
Penipuan
Pencurian
Perjudian
Narkotika
Jenis Barang Rampasan yang Dimusnahkan
1. Pakaian
2. Alat hisap sabu
3. Alat-alat perjudian
4. Handphone berbagai jenis
5. Narkotika jenis sabu ± 38,78 gram
6. Narkotika jenis ganja ± 9,8 kilogram
7. Hexymer sebanyak 453 butir
8. Tramadol sebanyak 15 butir
9. Senjata tajam sebanyak 5 buah
Proses pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran, pemotongan, dan penghancuran, disesuaikan dengan karakter masing-masing barang rampasan. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu didampingi para tamu undangan.
Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu
“Pemusnahan barang rampasan negara ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas, transparansi, serta memastikan tidak adanya peluang penyalahgunaan atas barang rampasan. Ini sekaligus menjadi bagian dari akuntabilitas kami kepada masyarakat,” ujar Kajari Pringsewu.
Tingkatkan Kepercayaan Publik
Kejaksaan Negeri Pringsewu berharap kegiatan ini semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung aman, tertib, serta lancar.
(Nh)
0 Komentar