JPU Kejari Pringsewu Buktikan Perbuatan Terdakwa Heri Iswahyudi dalam Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022 Lewat Putusan Tipikor


Pringsewu,harian62.info -

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (19/11/2025), resmi membacakan putusan terhadap Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu. Majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu.



Majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa sebagai berikut:

1. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun
2. Uang pengganti Rp5.000.000,- subsidair 3 bulan penjara
3. Biaya perkara Rp5.000,-
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menjerat Terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Dalam tuntutannya, JPU mengajukan:
1. Pidana penjara 4 tahun 9 bulan
2. Denda Rp250.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan
3. Uang pengganti Rp39.243.996,- subsidair 2 tahun 6 bulan penjara
4. Biaya perkara Rp5.000,-

Awal Perkara

Kasus ini berawal dari penyalahgunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, yang berdasarkan fakta persidangan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp602.706.672,-. Dalam perkara ini, Terdakwa dinilai melakukan perbuatan pidana bersama dua terdakwa lain:

Tri Prameswari (Bendahara LPTQ)

Rustiyan (Sekretaris LPTQ)



Keduanya telah diputus bersalah lebih dahulu di tingkat pertama dan kini tengah menempuh proses banding.



Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan

Kejaksaan Negeri Pringsewu telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp563.462.676,- selama proses penanganan perkara.



Sikap JPU Usai Putusan

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu menyampaikan bahwa mereka akan mempelajari secara mendalam amar putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya bandin.


(NH) 

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung