Lampung Tengah,harian62.info -
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah berhasil menangkap MS (23), warga Kampung Padang Ratu, yang merupakan target operasi (TO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (02/10/25).
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan sedikitnya lima aksi kejahatan, yaitu 2 kali curas dan 3 kali curat di wilayah hukum Polsek Padang Ratu.
Tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi Curas terhadap keluarga seorang wartawan di wilayah hukum Polsek Gunungsugih.
Tersangka dijerat pasal 365 dan/atau pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(dK/Ined)
0 Komentar