PALOPO,harian62.info -
Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Palopo. Tepatnya di Jl. Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.Rabu 22 Oktober 2025.
Aksi tersebut dilakukan lantaran GAM menilai adanya dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi hukum yang dilakukan APH atas perkara dugaan tindak pidana pasal 170 ayat KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP yang saat ini sudah masuk tahap II (P-21) Kejari Palopo sekaligus melakukan penahana terhadap BM, KM dan AH (terlapor).
Dalam aksinya, mereka membakar ban bekas dan membentangkan spanduk yang bertuliskan "POLISI PUNYA KUASA JAKSA SUKA SUKA" dan tuntutan 1. Mendesak kejari palopo melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara laporan polisi No. LP/BP163/III/2023/SPKT/POLRES PALOPO. 2.Mendesak Jaksa Agung Muda Mememeriksa Kasi Pidum Kekari Palopo.
Melalui Jendral Lapangan Rugon, "Kami menilai dalam kasus ini banyak kejanggalan yang terjadi penyidik Kepolisian Polres Palopo dan Kasih Pidum Kejari Palopo terkesan memaksakan kasus ini masuk dalam tindak pidana padahal sudah ada putusan yang berkekuatan tetap ingkrach dari Mahakam Agung Nomor 276 K /Ag/2023, yang menyatakan pada pokonya jika objek tersebut merupakan objek warisan.
Lanjutnya, Apakah bisa seseorang dapat dikategorikan menyerobot jika harta berupa tanah atau barang merupakan peninggalan warisan orang tua. Apalagi sudah terdapat putusan yang ingkrah dari Lembaga Peradilan tertinggi yaitu Mahkama Agung menyatakan objek tersebut merupakan objek warisan dan tinggal menunggu waktu eksekusi dilakukan.
Ia juga mengatakan melalui aksi ini kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Palopo melakukan pemeriksaan ulang berkas perkara tersebut dengan mempertimbangkan subtansi berkas perkara dan putusan-putusan yang ada serta menangguhkan pelaksanaan tahap II (P-21) ke Pengadilan Negeri Palopo atas perkara tersebut. Tutupnya.
Sementara itu Jendral GAM Luwu Raya Kurniawan. juga menegaskan jika perkara tersebut tidak layak lagi untuk dituntut secara pidana, Kerena dasar warkah pelapor melakukan pelaporan kami anggap gugur melalui putusan Mahkama Agung Nomor 276 K /Ag/2023.
Dengan hal tersebut ia meminta Kepada Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Kasi Pidum Kejari Palopo atas perkara tersebut yang dinilai ada indikasi dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara, kerena telah menerima dan menyatakan lengkap (P-21) suatu perkara yang secara hukum merupakan sengketa perdata. Tutupnya.
Sebelum membubarkan diri mereka sempat berdialog dengan Kasi Pidum Kejari Palopo. Namun dalam audiensya tidak menemukan titik temu sehingga GAM menegaskan akan kembali melakukan Aksi Demontasi serentak di Kejari Palopo dan Kejati Sulsel.
(BG/Red-01)
0 Komentar