Bengkayang,harian62.info -
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat menyoroti serius dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pengusaha PT Millennium Danatama Resources (PT MDR) terhadap Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bengkayang pada 2 Oktober 2025.
Kasus ini dinilai mencederai prinsip kebebasan pers dan dapat menjadi preseden buruk bagi iklim jurnalisme di daerah.
Ketua Dewan Pembina DPD AWI Kalimantan Barat, Budi Gautama, menyatakan bahwa segala bentuk ancaman, tekanan, maupun intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami dari AWI Kalbar memandang tindakan intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Jurnalis dilindungi oleh undang-undang untuk menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi publik. Ancaman seperti ini tidak boleh ditoleransi,” tegas Budi Gautama.
Budi juga menyoroti pentingnya penegakan kode etik dan ketegasan organisasi pers dalam menertibkan keanggotaan, agar Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik.
“Setiap organisasi pers harus memastikan bahwa anggotanya bekerja sesuai koridor etika dan hukum. Jangan sampai KTA Pers dijadikan alat kepentingan pribadi atau bisnis yang mencederai profesi,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, pengamat hukum Dr. Herman Hofi Munawar menilai tindakan dugaan intimidasi melalui pesan WhatsApp tersebut yang berisi kalimat bernada ancaman seperti ‘Kita jadi manusia juga harus tahu diri, tahu batas’ - sudah dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik.
Menurutnya, hal itu memenuhi unsur pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi tugas pers.
“Kasus ini bukan persoalan personal, tetapi menyangkut profesi jurnalistik. Semua jurnalis harus bersatu menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap insan pers,” ujar Herman Hofi.
AWI Kalbar menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum agar bertindak sesuai prosedur, sehingga kebebasan pers di Kalimantan Barat tetap terjaga dan dihormati.
(BG-01)
0 Komentar