Simalungun,harian62.info -
Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sekitar SPBU Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, memicu sorotan publik. Aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuknya mobil dan jerigen diduga terkait praktik penyulingan BBM bersubsidi yang telah berlangsung cukup lama.
Sejumlah warga mengaku resah, lantaran masyarakat kecil harus mengantre panjang untuk memperoleh Pertalite, sementara dugaan penyelewengan justru terjadi di sekitar SPBU.
“Sudah sering terlihat aktivitas tidak wajar. Kami masyarakat kecil yang dirugikan karena sulit mendapatkan BBM bersubsidi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Aktivis antikorupsi di Simalungun menilai lemahnya pengawasan distribusi membuka ruang bagi praktik ilegal ini. “Jika dibiarkan, jelas memperkaya segelintir orang dan merugikan masyarakat. Aparat harus turun tangan dan bertindak tegas,” tegas salah seorang aktivis.
Masyarakat mendesak Pertamina, Polres Simalungun, dan pemerintah daerah meningkatkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Transparansi penyaluran dipandang perlu agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis ilegal.
(Hd/Mr. hqrian62.info)
0 Komentar