harian62.i\nfo -
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan proses mediasi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantanGubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terhadap selebgram, Lisa Mariana (LM). Mediasi ini dilakukan setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ridwan Kamil pada Rabu (28/8/2025) dan Lisa Mariana pada Kamis (11/9/2025). “Kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Senin (15/9/2025).
Keduanya, kata Rizki, bakal dimediasikan sebelum penyidik melakukan gelar perkara. “Setelah itu baru kita lakukan gelar perkara dalam minggu ini,” kata Rizki.
Ia melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar. Melalui akun Instagram, Ridwan Kamil menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi. “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim pada 11 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk mendalami laporan ini, Polisi kemudian melakukan pengecekan DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anaknya, CA. Hasilnya, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah dari anak Lisa Mariana.
Sumber : Kompas.Com
0 Komentar