Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo (kiri) menyampaikan keterangan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Kemendikbudritek di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).


Jakarta,harian62.info - 

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).



Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).



Nurcahyo menjelaskan Nadiem selaku Mendikbdudristek pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu, pengadaan alat TIK belum dimulai.



Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.



Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.



Kelima tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.



Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.



Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.



Dan Nadiem Anwar Makarim (NAM) menjadi tersangka kelima setelah Kamis ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.



Nadiem Anwar Makarim (NAM), tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Hal ini ia ungkapkan sesaat setelah masuk ke mobil tahanan.



"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," Ucap Nadiem.


(Rohi)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung