Simalungun,harian62.info -
Skandal baru mengguncang PTPN IV Unit Kebun Mayang. Tim investigasi menemukan bibit sawit tidak layak tanam yang dipaksakan ditanam di Afdeling I, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada 09 September 2025.
Bibit yang semestinya menjadi modal produksi jangka panjang justru terlihat mengenaskan: daun menguning, batang kering, hingga pertumbuhan abnormal. Kondisi ini jelas tidak sesuai standar teknis dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah akibat turunnya produktivitas kebun.
Ironisnya, hingga Kamis, 11 September 2025, manajemen PTPN IV belum menunjukkan tindakan tegas. Muncul dugaan adanya campur tangan Satuan Pengawas Internal (SPI) serta pembiaran dari aparat penegak hukum. Publik pun mencium aroma permainan mafia bibit sawit.
Seorang pekerja lapangan yang enggan disebutkan namanya menuturkan:
“Bibit ini sudah rusak sejak awal, tapi tetap dipaksakan. Kalau begini, panen hancur dan negara pasti rugi.”
Dugaan Pelanggaran Hukum
Praktik ini berpotensi melanggar sejumlah aturan:
- UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
- Pasal 372 KUHP soal penggelapan jabatan.
- Pasal 55 KUHP terkait turut serta atau pembiaran.
Aktivis lingkungan, S. Purba, mendesak aparat segera melakukan audit menyeluruh, mulai dari pengadaan bibit, kontraktor penyedia, hingga oknum manajemen lapangan.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya menggerogoti keuangan negara, tapi juga mengancam masa depan ribuan pekerja,” tegasnya.
Skandal mafia bibit sawit di Kebun Mayang kini menjadi ujian serius bagi manajemen PTPN IV dan aparat penegak hukum: berani membongkar permainan miliaran rupiah, atau justru memilih diam.
(Hd/Tim – harian62.info)
0 Komentar