Simalungun,harian62.info -
Proyek pembangunan saluran drainase dengan konstruksi pasangan batu di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan setelah muncul tudingan adanya dugaan mark-up penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini menelan biaya Rp58.958.370 dengan volume pekerjaan sepanjang 100 meter. Namun, sejumlah pemberitaan media sebelumnya menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian di lapangan, di mana panjang drainase yang terbangun hanya sekitar 75 meter.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya atas dugaan ketidaksesuaian tersebut.
“Kalau anggaran hampir Rp59 juta tapi drainasenya tidak sesuai ukuran, tentu menimbulkan pertanyaan. Kami berharap aparat terkait dapat menindaklanjuti,” ujarnya.
Meski demikian, Kepala Desa Marihat Bukit, Sahrul Ginting, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa sore (2/9/2025), membantah tudingan tersebut.
“Itu tidak benar. Mereka tahu dari mana? Semua pekerjaan sudah sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dipertanyakan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD Marihat Bukit, Subambang, belum dapat dimintai tanggapan. Bahkan, menurut informasi, ia diduga menghindari upaya konfirmasi dari sejumlah wartawan.
Sejumlah pihak menilai, jika benar terjadi penyimpangan, proyek ini berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat pun berharap Inspektorat Kabupaten Simalungun bersama aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Polres Simalungun, dapat melakukan audit fisik maupun keuangan untuk memastikan transparansi penggunaan Dana Desa.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah potensi kebocoran anggaran.
(Hd, tim investigasi)
0 Komentar