Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba 2,5 Kg Ganja di Kawasan Wisata Danau Toba



SIMALUNGUN,harian62.info -

Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba. Dalam operasi yang dipimpin jajaran Polsek Parapat, aparat mengamankan lima tersangka bersama barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram.



Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., pada Kamis (21/8/2025) pagi menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat.
“Polri untuk masyarakat, melalui operasi ini kami berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram,” ujarnya.



Kronologi Penangkapan

Operasi dimulai Selasa (19/8/2025) malam di Huta Sidalogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kabupaten Simalungun. Lima tersangka yang diamankan yaitu:

• Sandy Fortuna Sinaga (30), wiraswasta asal Girsang I

• Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44), petani asal Sidahapintu

• Chandra Alfaranus Gultom (27), wiraswasta asal Kecamatan Ajibata

• Delon Sihotang (21), pengangguran asal Ajibata

• Sefran Gurning (24), kernet kapal asal Ajibata

Awalnya, petugas menerima informasi masyarakat soal aktivitas narkoba di rumah Renol Alfredo Sinaga. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja. Pengembangan kasus mengarah kepada Sandy Fortuna Sinaga sebagai pemasok, di mana ditemukan 22 paket ganja lainnya.



Penangkapan berlanjut ke Huta Sijambur, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, dengan mengamankan Chandra Alfaranus Gultom. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian ganja disimpan di sebuah warung (Lapo King). Di lokasi itu, dua tersangka lain, Delon Sihotang dan Sefran Gurning, turut ditangkap bersama ganja dalam karung.



Barang Bukti

Total barang bukti yang disita mencapai 2,5 kilogram ganja dalam berbagai kemasan plastik berwarna hijau, hitam, merah putih, dan biru. Selain itu, diamankan pula tiga unit telepon genggam merek Infinix, Vibi, dan Oppo, serta uang tunai Rp300.000.



“Menurut keterangan para tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seseorang bernama Yoga Gultom, mahasiswa di Universitas Nomensen Pematang Siantar,” ungkap AKP Henry.



Komitmen Bebaskan Danau Toba dari Narkoba

Polres Simalungun menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.



“Kami akan mengejar dalang di balik jaringan ini dan memastikan kawasan wisata Danau Toba bebas dari narkoba,” tegas AKP Henry.



Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menerbitkan laporan resmi dan menyiapkan pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum.



Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan strategis Danau Toba sebagai destinasi pariwisata super prioritas nasional.



(Hd/harian62.info)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung