Muba,harian62.info -
Sebuah ledakan hebat kembali mengguncang lokasi pengeboran minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Rabu, 30 Juli 2025. Peristiwa ini menyisakan kepulan asap hitam pekat yang membuat panik warga setempat dan mengakibatkan seorang pekerja mengalami luka bakar serius. Korban segera dilarikan ke RSUD Bayung Lencir untuk mendapatkan perawatan intensif.
Investigasi awal menunjukkan bahwa sumur ilegal tersebut diduga dikelola oleh seorang warga berinisial DN dari Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, bersama sejumlah mitranya. Api, yang pertama kali terlihat sekitar pukul 08:30 WIB, terus berkobar hingga sore hari. Diduga kuat, percikan api berasal dari mesin sedot yang digunakan untuk memompa minyak mentah, memicu terjadinya bencana.
Insiden ini sekali lagi menunjukkan bahwa praktik pengeboran minyak ilegal di Muba merupakan bom waktu yang siap meledak kapan saja. Meski sudah sering terjadi, aktivitas berbahaya ini terus berlanjut karena minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum.
"Sudah sering kami beri peringatan, tapi tidak diindahkan. Akhirnya masyarakat kecil yang menjadi korban," ungkap seorang pejabat Polsek Keluang.
Pihak kepolisian berjanji akan menyelidiki tuntas pemilik sumur ilegal ini dan menyampaikan hasilnya secara transparan.
Pada 3 Juni 2025, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Permen yang mengatur legalisasi sumur minyak rakyat.
Namun, regulasi tersebut belum efektif di lapangan. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari Kementerian ESDM juga belum terlihat mengambil langkah konkret di daerah rawan seperti Musi Banyuasin.
Akibatnya, para pekerja terus terjebak dalam praktik berbahaya tanpa perlindungan hukum, standar keselamatan, dan jaminan lingkungan yang aman.
Masyarakat mendesak Kapolres Musi Banyuasin untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang menunggangi aktivitas ilegal ini. Selain penegakan hukum yang konsisten, solusi jangka panjang adalah menata kegiatan pengeboran tradisional ini agar bisa beroperasi secara legal. Dengan regulasi yang jelas, produksi minyak bisa masuk ke jalur resmi, pekerja terlindungi, dan lingkungan terjaga dari risiko kebakaran berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Keluang atau Polres Muba mengenai perkembangan penyelidikan. Tim media akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk peran pers dalam mengontrol sosial dan menjaga keselamatan masyarakat.
(Randi)
0 Komentar