Bandar Lampung,harian62.info -
Seorang pengunjung cafe Fr, di jalan Sukarno Hatta kalibalok, terjadi pertikaian antara pemuda yang mengakibatkan penikaman (Penusukan) oleh anak punk.
Pada hari Minggu (13/7/1/2025) pukul 2:30 wib, telah terjadi penikaman oleh anak Punk dan korbannya bernama Pepen berdomisili di Desa Sabah Balau,Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kronologi Kejadian?
Lagi joget, tiba-tiba didatangi oleh 2 orang anak punk, keduanya sempat cekcok dan ribut didalam Café, buntut dari permasalahan tersebut berlanjut diparkiran dan sipelaku langsung menikam (Menusuk) korban menggunakan Pisau.
Selanjutnya korban langsung dilarikan kerumah sakit Imanuel Bandar Lampung untuk mendapatkan perawatan atas luka yang dideritanya.
Pelaku dapat dikenakan Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sampai berita ini diturunkan pihak kepolisian masih mencari pelaku yang diperkirakan 2 orang.
(Deep73)
0 Komentar