Muba,harian62.info -
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Empat orang terduga pengedar narkoba berhasil diringkus dalam dua penangkapan terpisah di Dusun II Rimba Ukur, Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, pada Rabu (16/7) lalu. Uniknya, penangkapan pelaku keempat bermula dari "nyanyian" salah satu tersangka dalam perjalanan menuju Mapolres Muba.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, membenarkan pengungkapan kasus ini. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga tersangka, yakni Sunardi (32), Yodi Hermanto (39), dan Arisman (29), di sebuah pondok. Berbekal informasi masyarakat, petugas langsung bergerak dan mengamankan ketiganya bersama sembilan paket sabu seberat total 2,68 gram. Selain itu, turut disita tiga unit handphone, uang tunai Rp114 ribu, serta barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas terlarang tersebut.
"Ketiganya mengakui menyimpan sabu tersebut dan menyerahkannya langsung saat dilakukan pemeriksaan di lokasi," jelas IPTU Budi.
Tak berhenti di situ, drama penangkapan berlanjut. Saat dalam perjalanan menuju Mapolres Muba, salah satu dari ketiga tersangka memberikan informasi vital mengenai keberadaan pelaku lain. Petugas segera merespons dan menyisir rumah Alamsadinata (43) di Dusun IV Desa Suka Maju. Penangkapan terhadap Alamsadinata berlangsung hanya sekitar sepuluh menit setelah penangkapan pertama.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,5 gram, satu tas, dan satu unit handphone.
"Tersangka ini mengakui menyimpan sabu yang kami temukan, dan alat komunikasi yang digunakan juga turut kami sita sebagai barang bukti," tambah IPTU Budi.
Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Muba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi para pengedar.
IPTU Budi menegaskan komitmen Polres Muba untuk terus memerangi narkoba. "Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Polres Muba berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku narkotika," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin, SH., M.Si, pada Selasa (22/7), mengapresiasi sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya. "Ini adalah bukti bahwa kerja sama antara warga dan aparat kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi di lapangan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika," ujar IPTU Marlin.
(Randi)
0 Komentar