SORONG,harian62.info -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memberikan rambu dan sinyal kuat dalam membuka lembaran baru dugaan kasus korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) Pemerintah Kota Sorong.
Hal ini disampaikan Kepala Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin saat ditemui awak media disalah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (16/6/25).
Ia mengatakan bahwa, saat ini pihaknya telah menjalin kerjasama dengan ahli dari Universitas Tadulako Sulawesi Tengah. Dirinya menyebut, ahli tersebut akan membantu dalam proses audit dan perhitungan kerugian keuangan Negara.
“Saya sudah menerima konsep MoU-nya, tinggal saya tanda tangani. MoU itu berisi perjanjian kerjasama dengan ahli dari Universitas Tadulako untuk menghitung kerugian negara. Begitu hasilnya keluar, kita langsung percepat tindak lanjut dari penyidik,” ujar Kepala Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin.
Lanjutnya, dirinya menyampaikan bahwa beberapa penanganan kasus yang sebelumnya sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong telah ditarik kembali ke Kejati Papua Barat untuk dipercepat penanganannya.
"Kan kita serahkan ke Kejari, rupanya Kejari lama, kita tarik untuk diselesaikan, dipercepat penanganannya," paparnya.
(M.Syahril W)
0 Komentar