Pemprov DKI Jakarta Memberlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta


JAKARTA,harian62.info - 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yaitu berupa penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan.


Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, yang akan berlangsung dari 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.


Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotornya didalam program ini.


Program pemutihan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di DKI Jakarta.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak pokok tanpa dikenakan denda.


Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya. Pemilik kendaraan bermotor bekas tak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk proses balik nama. Sehingga pemilik kendaraan apabila ingin melakukan Balik Nama cukup membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).


Untuk memanfaatkan program ini masyarakat bisa melalui Samsat Induk, gerai pelayanan, serta Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah DKI Jakarta.

Berikut lokasi kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta:

• Samsat Jakarta Pusat: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta. 

• Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl.Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru. 

• Samsat Jakarta Barat: Jl.Daan Mogot KM.13, Cengkareng. 

• Samsat Jakarta Timur: Jl.D.I.Panjaitan Kav.55, Jatinegara. 

• Samsat Jakarta Utara: Jl.Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara. 


Sementara gerai layanan pemutihan pajak kendaraan ialah sebagai berikut: 

• Gerai Sangiang, Samsat Kota Tangerang 

• Gerai Alam Sutera, Samsat Kota Tangerang

• Gerai Dadap, Samsat Kota Tangerang 

• Gerai Jatiuwung, Samsat Kota Tangerang 

• Gerai Batu Ceper, Samsat Kota Tangerang 

• Gerai Perum, Samsat Kota Tangerang 

• Gerai Puspem, Samsat Kota Tangerang 

• Gerai Ciater, Samsat Serpong 

• Gerai Graha Raya, Samsat Serpong 

• Gerai BJB Bintaro, Samsat Ciputat 

• Gerai Boulevard, Samsat Ciputat 

• Gerai Pamulang, Samsat Ciputat 

• Gerai Teluk Naga, Samsat Kelapa Dua 

• Gerai Sepatan, Samsat Kelapa Dua 

• Gerai Kelapa Dua, Samsat Kelapa Dua 

• Gerai Curug, Samsat Kelapa Dua


(Rohi Arifin)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung