SIM Keliling Bekasi Hadir di Dua Lokasi, Warga Bisa Perpanjang SIM A dan SIM C

BEKASI, Harian62.info -

Masyarakat Kota Bekasi dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang dijadwalkan beroperasi pada Rabu, 14 Oktober 2026, di dua lokasi berbeda. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, sesuai ketentuan yang berlaku.



Berdasarkan informasi jadwal yang diberitakan, layanan SIM Keliling berada di Mall Ciputra Cibubur dan KFC Juanda, Bekasi Timur. Pelayanan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.



Kehadiran layanan di dua titik tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, khususnya warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi di kantor pelayanan utama.



Dua Lokasi Pelayanan SIM Keliling

Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026:

1. Mall Ciputra Cibubur
   Warga dapat mendatangi lokasi ini untuk memperoleh layanan perpanjangan SIM sesuai ketentuan petugas.

2. KFC Juanda, Bekasi Timur
   Lokasi ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang berada di kawasan Bekasi Timur dan sekitarnya.



Kedua lokasi tersebut dijadwalkan melayani masyarakat pada pukul 08.00–13.00 WIB. Namun, masyarakat disarankan datang lebih awal karena pelayanan dapat mengikuti kuota harian dan ketentuan operasional petugas.



Hanya untuk Perpanjangan SIM yang Masih Berlaku

Layanan SIM Keliling umumnya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat perlu memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum mendatangi lokasi pelayanan.



Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon pada umumnya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan kepolisian, kecuali terdapat kebijakan khusus yang diumumkan oleh pihak berwenang.



Untuk menghindari kendala, pemohon juga perlu menyiapkan dokumen persyaratan, antara lain:

- SIM lama yang masih berlaku.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
- Surat keterangan sehat jasmani sesuai ketentuan.
- Hasil pemeriksaan psikologi sesuai persyaratan yang berlaku.



Pemohon sebaiknya memastikan kembali persyaratan, biaya, dan metode pembayaran melalui informasi resmi kepolisian sebelum berangkat.



Masyarakat Diimbau Memeriksa Informasi Terbaru

Masyarakat diimbau tidak hanya memperhatikan lokasi dan jam pelayanan, tetapi juga memastikan jadwal tersebut masih berlaku. Perubahan lokasi, kuota pemohon, maupun jam operasional dapat terjadi mengikuti kebijakan petugas di lapangan.



Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini disarankan membawa dokumen lengkap dan datang lebih awal agar proses administrasi dapat berjalan lebih tertib.



Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih mudah, praktis, dan sesuai prosedur.



Harian62,mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan informasi resmi dari kepolisian agar tidak keliru dalam menentukan lokasi maupun waktu pelayanan.



Catatan: Jadwal, lokasi, kuota, dan persyaratan perlu dikonfirmasi kembali kepada petugas kepolisian setempat sebelum dipublikasikan sebagai informasi layanan yang pasti.



(P.P)
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال