Kabupaten Simalungun, Harian62.info –
Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian sabung ayam di kawasan belakang Obor, Rambung Merah, Wilayah Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tersebut disebut-sebut beroperasi setiap hari Minggu, termasuk Minggu (11/10/2026). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap dugaan praktik perjudian di Wilayah hukum Polres Simalungun.
Informasi yang beredar menyebutkan, arena tersebut diduga menjadi tempat berkumpulnya para pemain dan penonton untuk menyaksikan pertandingan sabung ayam yang disertai taruhan uang. Nilai perputaran uang di lokasi itu ditaksir mencapai puluhan juta rupiah per hari, tetapi angka tersebut masih memerlukan verifikasi dari aparat penegak hukum maupun bukti pendukung lainnya.
Selain sabung ayam, lokasi tersebut juga diduga menyediakan permainan kartu yang mengarah pada praktik perjudian. Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu patut mendapat perhatian serius karena perjudian dapat menimbulkan dampak sosial, merugikan masyarakat, serta berpotensi memicu persoalan keamanan dan ketertiban lingkungan.
Nama seorang bermarga Manurung disebut dalam informasi awal sebagai pihak yang diduga memiliki atau menguasai lokasi tersebut. Namun, kepemilikan maupun keterlibatan pihak yang bersangkutan belum dapat dipastikan. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dan penyelidikan menyeluruh agar tidak terjadi penghakiman sebelum adanya bukti dan proses hukum yang sah.
Sorotan juga diarahkan kepada Kapolsek Gunung Malela. Masyarakat berharap aparat kepolisian setempat tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian yang disebut berlangsung berulang kali. Meski demikian, dugaan pembiaran oleh aparat belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan fakta, termasuk memastikan apakah laporan resmi pernah diterima dan langkah penindakan apa yang telah dilakukan.
Secara hukum, perjudian dapat dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 426 mengatur pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Sementara itu, Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan peran, unsur tindak pidana, dan fakta yang ditemukan penyidik.
Masyarakat meminta Kapolres Simalungun segera memerintahkan pengecekan langsung, mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat. Jika ditemukan unsur pidana, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Pengawasan juga perlu dilakukan untuk memastikan lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai arena perjudian setelah penindakan.
Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas perjudian, identitas pihak yang bertanggung jawab, serta tanggapan resmi dari Kapolsek Gunung Malela dan Kapolres Simalungun masih perlu dikonfirmasi. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab. Masyarakat berharap aparat segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum demi menjaga ketertiban serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
(Laporan Josep Opranto Sagala)


