MENTOK — Satpolairud Polres Bangka Barat bersama personel Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menghentikan aktivitas penambangan timah yang tidak memiliki perizinan resmi di perairan Belembang, Desa Bakik, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (19/10/2026) siang.
Penghentian dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB saat petugas mengecek langsung sejumlah ponton yang beroperasi di lokasi. Saat dimintai keterangan, para penambang mengakui belum memiliki dokumen perizinan pertambangan yang sah. Petugas kemudian menghentikan kegiatan dan memberikan himbauan agar tidak melanjutkan operasi sebelum melengkapi ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, kegiatan penambangan tersebut diklaim berlangsung atas kesepakatan warga Dusun Belembang dan diketahui oleh pihak pemerintahan desa maupun dusun setempat. Terdapat pula pola pembagian hasil yang disepakati warga, yakni lima bagian dengan perkiraan masing-masing satu kilogram timah, yang dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat, nelayan, masjid, karang taruna, dan petugas jaga malam.
Meskipun terdapat kesepakatan di tingkat masyarakat, pihak kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut tidak menggantikan kewajiban hukum untuk memiliki izin pertambangan yang sah.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayah perairan.
"Petugas telah memberikan imbauan dan menghentikan aktivitas penambangan yang tidak dilengkapi perizinan. Kami mengingatkan agar masyarakat mematuhi ketentuan hukum dan tidak kembali melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Jika kegiatan serupa terulang, kami telah menyiapkan langkah penindakan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku," ujar Yos Sudarso.
Pihak kepolisian juga meminta peran aktif pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk mendampingi warga dalam mengurus perizinan agar kegiatan ekonomi yang dijalankan tetap sah dan tidak melanggar aturan.
Pewarta: Pauzan Allba — Media Harian62

