Dipicu Persoalan Korek Api, Duel Dua Remaja di Sukatani Bekasi Berujung Maut, Satu Tewas



 Bekasi,Harian62,Info-

Bekasi-Perselisihan yang diduga dipicu persoalan korek api berujung maut di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Dua remaja berusia 15 tahun terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam jenis celurit yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.


Korban berinisial A (15) dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami tiga luka akibat senjata tajam. Sementara itu, seorang remaja berinisial R (15) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berhasil diamankan polisi beberapa jam setelah kejadian.


Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang dideritanya.


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo melalui Kapolsek Sukatani AKP Nano Indratno membenarkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Sukatani.


Dari hasil pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP), korban diketahui mengalami dua luka pada bagian punggung serta satu luka terbuka pada bagian depan leher.


“Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang yang diketahui merupakan teman korban,” ujar AKP Nano Indratno, Selasa (13/10/2026).


Berawal dari Persoalan Korek Api


Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, perselisihan antara kedua remaja tersebut diduga bermula ketika R menuduh A mengambil korek api miliknya. Persoalan itu kemudian berkembang menjadi pertengkaran.


Situasi diduga semakin memanas hingga keduanya terlibat tantangan duel menggunakan senjata tajam jenis celurit. Informasi mengenai perselisihan tersebut turut didasarkan pada tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan terduga pelaku yang diperoleh penyidik.


Dalam kejadian itu, terduga pelaku diduga menyabetkan celurit sebanyak tiga kali ke tubuh korban. Luka yang dialami korban, termasuk pada bagian leher, mengakibatkan remaja tersebut meninggal dunia.


Namun, motif dan rangkaian kejadian secara lengkap tetap menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.


Terduga Pelaku Ditangkap, Dua Celurit Diamankan


Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan R di kediamannya di Kampung Kaliabang, Desa Sukamulya, pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB.


Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah celurit, satu helm berwarna hitam, pakaian yang dikenakan korban dan terduga pelaku, satu tas, serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.


Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan pekerja sosial. Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa terduga pelaku masih berusia anak.


Penanganan Hukum Memperhatikan Status Anak


Dalam perkara ini, kepolisian menyebut penerapan ketentuan hukum terhadap terduga pelaku mengacu pada Pasal 467 juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam keterangan awal yang disampaikan.


Meski demikian, nomor pasal dan dasar hukum tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada penyidik sebelum dipublikasikan sebagai ketentuan resmi yang dikenakan dalam perkara ini.


Penanganan kasus juga harus memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak, termasuk perlindungan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.


Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang bermula dari persoalan sederhana dapat berujung pada hilangnya nyawa. Masyarakat, khususnya kalangan remaja, diharapkan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak membawa senjata tajam dalam menyelesaikan konflik....pungkas




( NK )


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

⚖
BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال